Kepadatan penduduk berdasarkan struktur administrasi pemerintah adalah :
Kepadatan penduduk = Jumlah Penduduk / Luas Wilayah
Keadaan jumlah penduduk adalah sebagai berikut :
- 1 Rukun Tetangga (RT) : kurang lebih 150 - 20 orang
- 1 Rukun Warga (RW) : kurang lebih 10 RT (kurang lebih 2.500 orang)
- 1 Desa/Kelurahan : kurang lebih 12 RW (kurang lebih 30.000 orang)
- 1 Kecamatan : kurang lebih 6 Desa/Kelurahan (kurang lebih 125.000 orang)
- 1 Kabupaten/Kota : kurang lebih 16 Kecamatan (kurang lebih 1.920.000 orang)
Kepadatan penduduk yang ideal adalah, bila luas dalam suatu daerah sesuai dengan jumlah penduduk per Ha. Dalam satu RW kepadatan ideal adalah 100 - 400 orang tiap Ha dan bila diperhitungkan fasilitas lain seperti infrastruktur, maka kepadatan yang ideal adalah 80 - 300 orang per Ha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar