KUMPULAN SOAL PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

KUMPULAN SOAL / KASUS

PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH


 

  • TIPE SOAL BENAR/SALAH
    • JUMLAH SOAL :

      234 soal (Soal No.1 s/d 234)

    • PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL
      • Pilih (B), pada setiap pertanyaan yang saudara anggap benar.
      • Pilih (S), pada setiap pertanyaan yang saudara anggap salah.
    • PENILAIAN JAWABAN
      • Apabila jawaban benar, mendapat nilai    : 2 (dua)
      • Apabila jawaban salah, mendapat nilai    : -1 (minus satu)
      • Apabila tidak dijawab, mendapat nilai    : 0 (nol)

SOAL

 

  1. Prinsip dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisiensi, efektif, terbuka, transparan, diskriminatif dan akuntabel. SALAH

    ---- efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.


     

  2. Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa atau dengan cara swakelola. BENAR


     

  3. Pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan barang dilakukan adendum kontrak untuk mengganti merk dan spesifikasi barang yang diperjanjikan.
    SALAH

    --- adendum kontrak tidak boleh mengganti spesifikasi barang.


     

  4. Pejabat Pembuat Komitmen untuk kegiatan yang dibiayai dari APBD adalah pengguna anggaran daerah atau pejabat yang disamakan. BENAR


 

  1. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, panitia/pejabat pengadaan serta panitia penerima/pemeriksa barang. SALAH

    --- panitia penerima/pemeriksa barang tidak wajib


     

  2. Pengadaan Alat Tulis Kantor lebih tepat menggunakan metoda evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. SALAH

    --- dengan metode gugur, ATK bukan mesin


     

  3. Panitia menggugurkan salah satu peserta pengadaan dengan alasan direktur utama perusahaan tersebut terkena sanksi pidana. BENAR


 

  1. Panitia pengadaan dapat melaksanakan pengadaan Alat Tulis Kantor dengan nilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). BENAR


 

  1. Pengadaan Pipa Transmisi Air Bersih senilai Rp. 400.000.000,- dapat dilakukan metoda pelelangan umum dengan prakualifikasi. SALAH

    --- dengan pasca kualifikasi, pengadaan bukan pekerjaan kompleks


     

  2. Metoda evaluasi kualitas dapat digunakan untuk pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga air SALAH

    --- evaluasi kualitasi hanya untuk pengadaan jasa konsultannya bukan pembangunan


     

  3. Panitia pengadaan tidak menggugurkan konsultan tenaga ahli yang berstatus PNS dengan alasan tenaga ahli tersebut sedang cuti diluar tanggungan negara. BENAR


 

  1. Panitia pengadaan mengusulkan pengadaan konsultan penelitian masyarakat pedalaman dengan menggunakan metoda pelelangan umum dengan prakualifikasi. SALAH


     


 

  1. Pengadaan jasa perencana kontruksi terowongan bawah laut dilakukan dengan metoda seleksi umum dengan prakualifikasi. BENAR


 

  1. Pengadaan vaksin flu burung untuk mengatasi penularan penyakit flu burung dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL). BENAR


 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen memecah pekerjaan perbaikan jalan dengan nilai Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) menjadi 3 paket untuk dilelangkan dengan nilai masing-masing per paket Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). BENAR, memecah paket diperuntuk UK


 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan untuk membatalkan proses pelelangan dengan alasan ada sanggahan dari peserta karena panitia pengadaan tidak menuangkan perubahan dokumen pengadaan ke dalam addendum dokumen pengadaan. BENAR


 

  1. Panitia menggugurkan salah satu peserta pengadaan dengan alasan peserta tersebut tidak datang pada acara penjelasan lapangan. SALAH


 

  1. Panitia dapat menambahkan persyaratan dalam dokumen pengadaan bahwa peserta pengadaan wajib hadir dalam acara penjelasan, apabila disepakati oleh semua peserta. SALAH bukan wajib, bila dipandang perlu


 

  1. Panitia pengadaan rehab gedung kantor menunjuk perusahaan percetakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan alasan pekerjaan sederhana dan nilainya hanya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). SALAH, tidak sesuai dengan bidang usaha


 

  1. Kontrak pembangunan Jembatan lebar 10 M dan Bentang 40 M dengan dana APBN rupiah murni dapat mempergunakan mata uang US$ untuk menghindari kegagalan pekerjaan akibat fluktuasi perubahan mata uang asing. SALAH, pekerjaan sederhana, banyak komponen dalam negeri.


 

  1. Addendum kontrak disusun berdasarkan berita acara asli negosiasi teknis dan harga antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada perjanjian/kontrak awal. SALAH, berita acara perubahan kontrak


 

  1. Panitia pengadaan tidak wajib membatalkan proses pengadaan meskipun telah menemukan indikasi pengaturan harga lelang. SALAH, wajib ada indikasi KKN


 

  1. Pekerjaan penyusunan PERDA dan pekerjaan pilot proyek lebih tepat dilaksanakan dengan cara swakelola. BENAR


 

  1. Panitia dapat langsung menggugurkan penawaran yang tidak memenuhi persyaratan pada acara pembukaan penawaran. SALAH, pada acara pembukaan tidak ada kata gugur.


 

  1. Panitia pengadaan memutuskan meneruskan proses pengadaan walaupun yang lulus evaluasi administrasi hanya 1 (satu) peserta. SALAH, harus lelang ulang max 3 peserta


 

  1. Seluruh paket pekerjaan bernilai dibawah Rp1 miliar wajib diperuntukkan bagi Usaha Kecil, walaupun tidak ada satupun Usaha Kecil yang memenuhi kompetensi teknis yang dipersyaratkan. SALAH, harus memenuhi kompetensi


 

  1. Seorang Kepala Dinas mengangkat anak buahnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di salah satu kegiatan dinasnya dengan alasan terlalu banyak kegiatan yang menjadi tanggung jawab kepala Dinas tersebut. BENAR


 

  1. Izin usaha dimaksudkan untuk membatasi seseorang memasuki bidang usaha tertentu karena sudah banyak perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang bersangkutan. SALAH


 

  1. Pemberian uang muka wajib diberikan kepada usaha kecil dengan besaran maksimal 30% dari nilai kontrak. SALAH, dapat diberikan


 

  1. Untuk memperoleh harga barang yang paling murah, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan sehingga mendorong persaingan sehat. BENAR


 

  1. Pemerintah dalam membeli barang dan jasa tidak mengatur tatacara pembelian yang dilakukan oleh aparatnya karena undang-undang berkaitan dengan perizinan usaha sudah mengatur. SALAH, sudah diatur dalam Keppres 80/2003


 

  1. Dalam proses pelelangan umum, terhadap calon pemenang dengan penawaran harga melebihi HPS dapat dilakukan negosiasi.
    SALAH, dalam lelang umum tidak ada negosiasi yang ada klarifikasi selain lelang boleh.


 

  1. Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 hanya diberlakukan terhadap pengadaan yang dibiayai dari dana BUMN dan APBD, maupun dana BUMN/BUMD untuk kegiatan operasional BUMN/BUMD tersebut. SALAH, yang dibiayai oleh APBN/D sebagian atau seluruhnya


 

  1. Paket pengadaan yang dibiayai sebagian kecil dari dana APBN dan sebagian besarnya dibiayai dari dana BUMN tidak harus dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003. SALAH, harus


 

  1. Pada proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi, hanya calon peserta lelang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi yang boleh memasukkan penawaran. SALAH, itu prakualifikasi


 

  1. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMN/BUMD dengan sumber dana sebagian dari APBN/ APBD harus konsisten dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. BENAR


 

  1. Proses penyusunan Naskah Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPHL) harus berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. SALAH, sesuai prinsip pengadaan/ybs


 

  1. Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan keputusan yang mengatur Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dibiayai dari dana APBD. SALAH, boleh mengatur tentang honor


 

  1. Pengadaan barang / jasa Pemerintah di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Australia (dengan sumber dana APBN) berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa dari negera Australia. SALAH, sesuai Keppres 80/2003


 

  1. Pemerintah Daerah menentukan pungutan sebesar 2 % dari nilai paket kepada setiap paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlokasi di daerahnya dalam suatu Perda (sebagai biaya kontribusi pembangunan daerah). Terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini. SALAH, Pemda memungut biaya untuk penyedia barang/jasa selain biaya penggandaan dokumen pengadaan.


 

  1. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen tidak bisa menyediakan biaya pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di media cetak. Sehingga panitia yang dibentuk tidak dapat mengumumkan pelelangan melalui media cetak karena alasan tidak ada biaya iklan. Tindakan penggunan barang/jasa tersebut menurut saudara. SALAH, ditunda menunggu PAK, kurang sip perencanaannya.


 

  1. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. BENAR


 

  1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan menggunakan penyedia barang dan jasa dan dengan cara swakelola. BENAR


 

  1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa swakelola tidak boleh dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. BENAR


 

  1. Salah satu persyaratan bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah. BENAR


 

  1. Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50 juta. BENAR


 

  1. Panita pengadaan barang/jasa pemborongan jasa lainnya berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang. SALAH, sesuai nilai kontrak


 

  1. Penetapan metoda pemilihan penyedia jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang paling tepat untuk pengadaan barang/jasa ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen bersama/pejabat pengadaan. BENAR


 

  1. Pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan & jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui pelelangan umum dengan pasca kualifikasi.
    SALAH, pelelangan umum titik tidak ada dengan pasca kualifikasi.


 

  1. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu dengan mengundang 3 (tiga) calon peserta yang lulus kualifikasi. BENAR


 

  1. Penunjukkan langsung dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan dengan nilai maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). SALAH


 

  1. Pelelangan terbatas dengan pasca kualifikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas. SALAH


 

  1. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara ditetapkan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
    SALAH, ditetapkan oleh presiden


 

  1. Seleksi langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang benilai sampai dengan Rp200.000.000,00. SALAH, sampai dengan 100 juta


 

  1. Evaluasi administrasi penawaran dengan sistim gugur untuk pengadaan barang dan jasa pemborongan jasa lainnya dilakukan terhadap penawaran yang memnuhi syarat pada pembukaan penawaran. BENAR


 

  1. Panitia Pengadaan pada saat melakukan evaluasi teknis untuk pengadaan barnag/jasa pemborongan jasa lainnnya dengan metoda evaluasi sistim gugur dapat menambah faktor-faktor/unsur-unsur yang dievaluasi dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. SALAH


 

  1. HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa. BENAR


 

  1. Dalam dokumen pengadaan barang-barang, harga barang dalam negeri dan barang impor harus dipisahkan. BENAR


 

  1. Dalam dokumen pengadaan harus dijelaskan metoda penyampaian dokumen penawaran dan jenis kontrak yang akan digunakan. BENAR


 

  1. Panitia/Pejabat Pengadaan mengajukan dokumen pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminta pengesahan. BENAR


 

  1. Dalam dokumen suatu pengadaan suku cadang alat berat. Dicantumkan spsesifikasi teknis dan gambar serta merek tertentu. Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 80/2003, bagaimana hal ini. SALAH, tidak boleh menyebutkan merek tertentu


 

  1. Di dalam surat penawaran tercantum antara lain pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan yang ditentukanm dalam dokumen. BENAR


 

  1. Daftar kuantitas dan harga dalam dokumen pengadaan barang/jasa pemborongan jasa lainnya mencantumkan PPN dan pajak lainnya.
    SALAH, hanya PPN


 

  1. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan jumlah panitia sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai pelaksana pengadaan jasa konsultasi meskipun nilai paket tersebut hanya Rp300.000.000,00. Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen menurut saudara. BENAR, aturannya minim 5 orang pokoke ada anggaran honornya


 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama panitia pengadaan menetetapkan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yaitu pelelangan umum dengan pasca kualifikasi untuk pengadaan bangku sekolah dengan pagu Rp.200 juta. Tindakan tersebut menurut saudara. BENAR


 

  1. Ada 3 kegiatan akan dilelangkan yaitu :

1. pengadaan kertas dengan nilai Rp400.000.000,00.

2. pengadaan pencetakan buku Rp300.000.000,00.

3. pengadaan komputer dengan nilai Rp600.000.000,00.

Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan menyusun paket dalam satu paket pengadaan yaitu paket pengadaan alat kantor dan pencetakan dengan nilai Rp. 1.3 Milyar.

Terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen : SALAH, menyatukan paket


 

  1. Untuk 3 (tiga) ruang (satu dengan yang lainnya terpisah) pada satu sekolah perlu dilakukan pekerjaan rehabilitasi. Total biaya yang diperlukian Rp 1.2 Milyar. Pejabat Pembuat Komitmen memecah menjadi 3 paket dengan nilai masing-masing Rp. 400 juta, Rp. 300 juta dan Rp. 500 juta sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diperlukan. Tehadap Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen: SALAH


 

  1. Dalam suatu proses prakualifikasi, panitia pengadaan menggugurkan salah satu peserta dengan alasan data kualifikasi tidak lengkap. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan panitia tersebut menurut Anda: SALAH, disuruh untuk melengkapi dulu.


 

  1. Pada suatu pelelangan terbatas, panitia menolak keikutsertaan penyedia barang/jasa dengan kualifikasi yang memadai dengan alasan namanya tidak tercantum dalam pengumuman. Tehadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan Panitia tersebut menurut saudara: SALAH


 

  1. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen memilih metoda pelelangan terbatas dengan alasan jumlah penyedia barang dan jasa di kabupaten yang bersangkutan diyakini terbatas. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen : SALAH


 

  1. Panitia menggugurkan salah satu peserta pelelangan umum (dengan nilai Rp5 Milyar) karena pada saat dilakukan penilaian kualifikasi, data kualifikasi yang bersangkutan tidak lengkap. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003. tindakan panitia tersebut menurut saudara: BENAR


 

  1. Dalam suatu pengadaan jasa konsultasi, 4 (empat) peserta dinyatakan lulus prakualifikasi. Selanjutnya panitia memasukkan ke dalam daftar pendek konsultan. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan panitia tersebut menurut saudara: BENAR


 

  1. Pada saat menyusun formulir isian data kualifikasi, panitia pengadaan menambahkan persyaratan bahwa peserta dari luar kabupaten lokasi pengadaan dilaksanakan harus menyertakan surat keterangan kinerja baik dari salah satu asosiasi badan usaha setempat. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan panitia tersebut menurut saudara: SALAH


 

  1. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan bahwa untuk setiap pengadaan barang/jasa denga nilai sampai dengan Rp.1 Milyar harus diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi kecil. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut menurut Saudara. SALAH
  2. Dari data kualifikasi salah satu peserta prakualifikasi, 4 (empat) tahun terakhir tidak pernah memiliki pengalaman. Tetapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, memiliki kemampuan dasar yang memenuhi. Panitia memutuskan untuk meluluskan peserta ini dengan alasan memiliki kemampuan dasar yang memenuhi. Terhadap ketentuan Keppres 80/2003, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut menurut saudara: SALAH


 

  1. Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah pejabat struktural departemen/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran rutin APBN. SALAH, dana anggaran belanja rutin APBN


 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/kabupaten/ kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai dari dana angaran belanja APBD. BENAR


 

  1. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen unutk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dan mempunyai masa tugas sampai dengan penandatanganan kontrak. SALAH


 

  1. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi, pengadaan dengan nilai di atas Rp.1.000.000.000,00 diperuntukkan bagi usaha menengah jasa pelaksanaan konstruksi. SALAH, 1 M – 3 M


 

  1. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 diperuntukkan bagi usaha kecil perencanaan dan pengawasan konstruksi.
    SALAH


 

  1. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum.BENAR


 

  1. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 cukup dengan hanya mengundang 3 (tiga) calon peserta yang lulus prakualifikasi . SALAH, undangan semua yang lulus prakualifikasi


 

  1. Penunjukkan langsung dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00. SALAH


 

  1. Pelelangan terbatas dengan pasca kualifikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas. SALAH


 

  1. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
    SALAH, ditetapkan oleh presiden


 

  1. Seleksi langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 200.000.000,00.
    SALAH, sampai dengan 100juta


 

  1. Evaluasi administrasi penawaran dengan sistem gugur untuk pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran. BENAR


     

  2. Panitia pengadaan pada saat melakukan evaluasi teknis untuk pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya dengan metoda evaluasi sistem gugur dapat menambah faktor-faktor/unsur-unsur yang dievaluasi dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. SALAH


 

  1. HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa. BENAR


 

  1. Dalam dokumen pemilihan barang, harga barang dalam negeri dan barang impor harus dipisahkan. BENAR


 

  1. Dalam dokumen pengadaan harus dijelaskan metoda penyampaian dokumen penawaran dan jenis kontrak yang akan digunakan. BENAR


 

  1. Panitia/Pejabat pengadaan mengajukan dokumen pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminta pengesahan. BENAR


 

  1. Spesifikasi teknis dan gambar tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu. BENAR


 

  1. Di dalam surat penawaran tercantum antara lain pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen. BENAR


 

  1. Daftar kuantitas dan harga dalam dokumen pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya mencantumkan PPN dan pajak lainnya. SALAH


 

  1. Pada tahap evaluasi administrasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi.BENAR


 

  1. Jadwal waktu pelaksana pekerjaan jasa pemborongan yang ditawarkan boleh melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa selama tidak melampaui batas waktu pemeliharaan. SALAH


 

  1. Panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap semua penawaran yang memenuhi evaluasi teknis terhadap semua penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi. Faktor-faktor yang dinilai pada evaluasi teknis bersifat rahasia. BENAR


     

  2. Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan tergantung kepada usulan dalam penawaran. SALAH


     

  3. Panitia pengadaan dalam melakukan verifikasi data kualifikasi terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan dapat meminta rekaman atau asli dokumen yang sah. BENAR


     

  4. Harga penawaran terkoreksi 50% OE. Panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi. BENAR


 

  1. Panitia pengadaan tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan. BENAR


     

  2. Dalam melakukan evaluasi teknis, panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi.BENAR


     

  3. Kegiatan/pekerjaan yang harga satuannya 0 (nol) atau tidak ditulis harus tetap dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tergantung dari hasil klarifikasi.SALAH


     

  4. Apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi. BENAR


     

  5. Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas. BENAR


     

  6. Pengumuman prakualifikasi pada proses pemilihan langsung diumumkan melalui media cetak, papan pengumuman resmi, radio dan internet. BENAR


     

  7. Bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan areal suatu kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukkan ke dalam Contact Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% dari nilai kontrak awal. BENAR


     

  8. Pada pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan penunjukkan langsung penawaran teknis dan harga dibuka sekaligus.BENAR, menggunakan metode satu sampul


     

  9. Salah satu peserta pengadaan kertas dengan nilai Rp90.000.000,00 dengan nilai penawaran terendah dinyatakan gugur pada saat penilaian data kualifikasi karena peserta tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi. SALAH


     

  10. Panitia mengusulkan untuk pengadaan komputer (PC) dengan nilai Rp120.000.000,00 dilakukan dengan lelang umum pascakualifikasi. BENAR


     

  11. Pemilihan penyedia alat berat dengan metoda pelelangan terbatas dengan alasan dokumen anggarannya sudah menyebutkan merk tertentu. Pengadaan turbin air lebih tepat menggunakan metoda evaluasi sistem nilai. SALAH


     

  12. Panitia menggugurkan peserta pengadaan alat-alat kesehatan pada saat penilaian kualifikasi setelah ada laporan bahwa salah satu direkturnya sedang ditahan di penjara dalam proses penyidikan kasus penipuan. BENAR


 

  1. Salah satu peserta pengadaan kertas dengan nilai Rp90.000.000,00 dengan nilai penawaran terendah dinyatakan gugur pada saat penilaian data kualifikasi karena peserta tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi. SALAH


     

  2. Panitia mengusulkan pengadaan konsultan penelitian masyarakat pedalaman dengan pascakualifikasi. SALAH


     

  3. Pengadaan jasa konsultan yang kompleks dan beresiko tinggi dapat dilakukan dengan metoda seleksi umum dengan pascakualifikasi. SALAH


     

  4. Pengadaan obat-obatan yang mendesak untuk mengatasi wabah penyakit dengan nilai Rp250.000.000,00 dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. BENAR


     

  5. Salah satu metode pemilihan penyedia jasa konsultansi adalah sistem satu sampul atau dua sampul atau dua tahap. SALAH, penyampaian surat penawaran


     

  6. Pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai dibawah Rp50.000.000,00 tidak boleh dilakukan oleh panitia pengadaan tetapi harus oleh pejabat pengadaan. SALAH


     

  7. Apabila calon pemenang lelang urutan 1,2 dan 3 mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal. BENAR


     

  8. Pengadaan barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 maka nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank maksimum sebesar 5%. SALAH


     

  9. Kontrak ditanda tangani setelah ada penunjukan penyedia barang/jasa. Dalam hal ada keterbatasan waktu, maka tanggal penandatanganan kontrak diperbolehkan mendahului tanggal surat penunjukan penyedia barang/jasa. SALAH


     

  10. Penyedia barang harus mengasuransikan semua barang dan peralatan atas kerugian yang terjadi dalam proses pengiriman sampai di lokasi penyerahan barang/peralatan. SALAH


     

  11. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan kahar (force majeur) maka pihak penyedia barang/jasa tidak dapat dikenakan sanksi. BENAR


     

  12. Addendum kontrak untuk kontrak APBN/APBD boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal. SALAH


     

  13. Panitia pengadaan barang/jasa membuat HPS secara cermat dan akurat sebagai salah satu acuan evaluasi penawaran. BENAR


     

  14. Sanggahan pertama dari penyedia barang/jasa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan instansi dalam hal dijumpai penyimpangan pelaksanaan pengadaan. BENAR


     

  15. Keputusan tentang pekerjaan tambah kurang harus mengacu kepada hasil Value Engineering. SALAH


     

  16. Pada saat evaluasi yang lulus evaluasi teknis hanya 1 (satu) dari 5 (lima) peserta, panitia memutuskan untuk melanjutkan proses evaluasi harga. BENAR


     

  17. Pembangunan jembatan darurat untuk bencana Aceh dilakukan secara swakelola oleh TNI Angkatan Darat. BENAR


     

  18. Pengadaan jasa untuk Pekerjaan Pelatihan Perencanaan Pondasi Gedung Tinggi boleh diikuti oleh penyedia bidang jasa lainnya. SALAH


     

  19. Nilai kontrak pembangunan Jembatan Lebar 10 M dan Bentang 40 M dengan dana APBN rupiah murni dapat mempergunakan mata uang Dolar Amerika untuk menghindari kegagalan pekerjaan akibat inflasi rupiah. SALAH


     

  20. Penyedia Jasa Pemborongan Nasional yang sedang kena sanksi oleh salah satu Badan Sumber Dana Multilateral tidak boleh mengikuti pelelangan nasional dengan dana APBN maupun APBD. BENAR


     

  21. Preferensi harga dapat diberikan kepada penyedia jasa kecil yang mengikuti pelelangan pekerjaan konstruksi yang bernilai Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah). BENAR


     

  22. Pada evaluasi sistem gugur, panitia memberikan nilai angka/bobot tertentu pada setiap unsur dan sub unsur yang dinilai dalam dokumen pengadaan berdasarkan kualitas teknis dan bahan serta nilai penawaran. SALAH


     

  23. Penyedia barang dilarang mencantumkan merk barang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran teknisnya. BENAR


     

  24. Untuk pengadaan barang/jasa yang spesifikasinya jelas dan sederhana, lebih baik ditetapkan metode penyampaian dokumen dengan sistem satu sampul. BENAR


     

  25. Setiap pemilihan penyedia jasa dengan metoda pemilihan langsung harus dilakukan dengan pascakualifikasi. SALAH


     

  26. Dalam dokumen lelang untuk pengadaan barang dengan nilai di atas Rp. 1 miliar, panitia pengadaan menetapkan jumlah jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak. BENAR


     

  27. Untuk pengadaan pencetakan dokumen yang memerlukan sekuritas seperti BPKB kendaraan bermotor yang spesifikasinya ada kandungan pengaman yang rahasia dengan nilai pengadaan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) hanya dapat diikuti oleh Usaha Kecil. SALAH


     

  28. Pengadaan konsultan perencana gedung kantor dinas satu lantai termasuk pekerjaan standar sehingga metoda evaluasinya dengan metoda biaya terendah. BENAR


     

  29. Pembuktian atas data kualifikasi dalam pelelangan umum dengan pascakualifikasi hanya boleh dilakukan terhadap 3 (tiga) calon pemenang saja. SALAH


     

  30. Pada saat penilaian kualifikasi, panitia pengadaan untuk pengadaan komputer dengan nilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak memperhitungkan kemampuan dasar penyedia barang. SALAH


     

  31. Penyampaian dokumen kualifikasi pada proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi dimasukkan dan menjadi bagian dari sampul kedua yang berisi penawaran biaya. BENAR


     

  32. Tidak adanya pembatasan wilayah operasi perusahaan merupakan salah satu penjabaran dari prinsip dasar pengadaan yaitu terbuka dan bersaing. BENAR


     

  33. Panitia pengadaan melakukan negosiasi dengan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa dengan kontrak harga satuan hanya terhadap total harga penawaran, tidak termasuk rinciannya. SALAH


     

  34. Bila dalam surat jaminan penawaran ada perbedaan antara besarnya nilai jaminan yang tertulis dalam angka dan tertulis dalam huruf, panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa yang bersangkutan. BENAR


     

  35. Bila dalam surat jaminan penawaran, nama paket pekerjaan yang tertulis dalam surat tersebut berbeda dengan nama paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan pengadaannya, maka penawaran dapat digugurkan. BENAR


     

  36. Untuk pengadaan kendaraan roda empat untuk keperluan operasional dapat dilakukan dengan pelelangan umum secara prakualifikasi. SALAH


     

  37. Apabila suatu penawaran harga dari satu penyedia jasa untuk pengadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metoda evaluasi kualitas, melampaui pagu dana tersedia, maka panitia pengadaan wajib menggugurkan penawaran dari perusahaan yang bersangkutan. BENAR


     

  38. Turn Key Contract merupakan bentuk kontrak yang dapat dipergunakan bagi pengadaan jasa konsultasi. SALAH


     

  39. Untuk kontrak sederhana senilai Rp. 40 juta, bentuk kontrak dapat berupa Surat Perintah Kerja. BENAR


     

  40. Pengumuman rencana pengadaan wajib diumumkan di awal tahun anggaran melalui media massa. BENAR


     

  41. Dalam kontrak yang dananya bersumber dari APBN rupiah murni yang harga barangnya sering berfluktuasi/naik turun, mata uang yang digunakan dalam kontrak untuk pembayaran barang tersebut dapat dibuat dalam mata uang Yen Jepang. SALAH


     

  42. Untuk pengadaan alat kesehatan dengan variasi kualitas dan harga yang demikian beragam lebih baik menggunakan metoda evaluasi dengan sistem nilai (scoring). BENAR


     

  43. Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan setelah dilakukan pengumuman lelang dan melewati masa sanggah. SALAH


     

  44. Apabila terjadi pertentangan pengaturan antara dokumen lelang dengan surat perjanjian/kontrak, maka yang diakui adalah dokumen lelang. SALAH


     

  45. Salah satu peserta pengadaan kertas suara Pilkada dengan HPS sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang nilai penawarannya terendah, apabila tidak memiliki pengalaman yang memadai di bidang tersebut, maka dinyatakan gugur. BENAR


     

  46. Panitia pengadaan dapat membuat ketentuan tambahan administrasi mengenai keharusan memiliki rekening di Bank Pembangunan Daerah setempat bagi penyedia jasa pemborongan yang akan ikut serta dalam pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan jalan dengan pertimbangan untuk memudahkan pembayaran. SALAH


     

  47. Kewajiban melakukan pengumuman dalam proses penunjukkan langsung merupakan salah satu penjabaran dari prinsip dasar pengadaan yaitu akuntabel. SALAH


     

  48. Apabila terjadi pertentangan pengaturan antara adentum dokumen lelang dengan dokumen lelang yang aslinya, maka yang diakui adalah dokumen lelang yang diadentum. BENAR


     

  49. Pada evaluasi sistem gugur, panitia memberikan nilai angka/bobot tertentu pada setiap unsur dan sub unsur yang dinilai dalam dokumen pengadaan berdasarkan kualitas teknis dan bahan serta penilaian. SALAH


     

  50. Dalam dokumen seleksi, panitia pengadaan dapat menetapkan jumlah jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak. SALAH


     

  51. Untuk pengadaan barang yang dananya bersumber APBN/APBD rupiah murni yang harganya sering berfluktuasi/naik turun, mata uang yang digunakan dalam kontrak untuk pembayaran barang tersebut dapat dibuat dalam mata uang Dollar Amerika. SALAH


     

  52. Bila dalam surat jaminan penawaran, besarnya nilai jaminan yang tertulis hanya dalam angka, panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa yang bersangkutan. SALAH


     

  53. Penyedia barang dilarang mencantumkan merk barang ditawarkan dalam dokumen penawarannya. BENAR


     

  54. Untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat kompleks dan memerlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam, lebih baik ditetapkan metode penyampaian dokumen dengan sistem satu sampul. SALAH


     

  55. Bila dalam surat jaminan penawaran, nama Pejabat Pembuat Komitmen yang tertulis dalam surat tersebut berbeda dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen barang jasa yang sedang melaksanakan pengadaan, maka penawarannya dapat digugurkan. BENAR


     

  56. Untuk pengadaan pencetakan dokumen yang memerlukan sekuritas seperti BPKB kendaraan bermotor yang spesifikasinya ada kandungan pengaman yang rahasia dengan nilai pengadaan Rp900.000.000,00. hanya dapat diikuti oleh Usaha Kecil. SALAH


     

  57. Pengadaan konsultan perencana gedung kantor dinas satu lantai termasuk pekerjaan standar sehingga metoda evaluasinya dengan metoda biaya terendah.BENAR


     

  58. Verifikasi nyata atas data kualifikasi dalam pelelangan umum dengan pascakualifikasi hanya boleh dilakukan terhadap 3 (tiga) calon pemenang. SALAH


     

  59. Setiap pemilihan penyedia jasa dengan metoda pemilihan langsung harus dilakukan dengan pascakualifikasi. SALAH


     

  60. Pada saat penilaian kualifikasi, panitia pengadaan untuk pengadaan komputer dengan nilai Rp150.000.000,00 tidak memperhitungkan kemampuan dasar penyedia barang. SALAH


     

  61. Penyampaian dokumen kualifikasi pada proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi dimasukkan dan menjadi bagian dari sampul pertama yang berisi administrasi dan teknis. SALAH


     

  62. Salah satu peserta pengadaan ATK dengan HPS sebesar Rp90.000.000,00 yang dinilai penawaran terendah, apabila tidak memiliki neraca maka penawarannya gugur. SALAH


     

  63. Panitia pengadaan dapat membuat ketentuan mengenai peralatan minimal yang harus dimiliki (milik sendiri/sewa) bagi penyedia jasa pemborongan untuk pekerjaan pembangunan jalan dengan pertimbangan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. BENAR


     

  64. Panitia pengadaan melakukan negosiasi dengan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa dengan kontrak lumpsum hanya terhadap total harga penawaran, tidak termasuk rinciannya. BENAR


     

  65. Untuk pengadaan barang/alat dengan teknologi tinggi seperti roket untuk keperluan penelitian cuaca dapat dilakukan dengan pelelangan umum prakualifikasi. SALAH


     

  66. Dalam pengadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metoda evaluasi kualitas, apabila suatu penawaran harga dari konsultan melampaui pagu dana yang tersedia, maka penawarannya digugurkan. BENAR


     

  67. Cost plus fee merupakan bentuk kontrak yang dapat dipergunakan bagi pengadaan jasa lainnya.SALAH


     

  68. Untuk kontrak sederhana, hari diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dapat dibuat sama dengan hari mulai berlakunya kontrak. BENAR


     

  69. Pengumuman pemenang lelang wajib diumumkan di media massa. BENAR


     

  70. Untuk pengadaan alat kesehatan dengan variasi kualitas dan harga yang demikian beragam lebih baik menggunakan metoda evaluasi dengan sistem nilai. BENAR


     

  71. Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan setelah keluarnya keputusan pemenang lelang dan sebelum pengumuman lelang. SALAH


     

  72. Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan penunjukkan langsung untuk mengejar sisa waktu tahun anggaran berjalan yang tinggal 1 (satu) bulan. SALAH


     

  73. Peserta pelelangan yang tidak mengikuti acara penjelasan lapangan (aanwijzing) tidak dapat digugurkan keikutsertaannya oleh Panitia Pengadaan. SALAH


     

  74. Dalam pelelangan umum, penawaran harga yang melebihi HPS dapat dilakukan negoisasi oleh Panitia. SALAH


     

  75. Penyusunan PERDA lebih tepat dilaksanakan dengan metode swakelola. BENAR


     

  76. Sebelum ditandatangani, kontrak barang/jasa wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. SALAH


     

  77. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) bersifat rahasia termasuk volume pekerjaan yang dilelangkan tidak boleh disampaikan peserta pelelangan. SALAH


     

  78. Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan sebagai kontrak untuk pekerjaan senilai Rp10.000.000,00 BENAR


     

  79. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan suatu peraturan kepada daerah mengenai peleksanaan pengadaan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing sehingga berbeda ketentuan dalam Kaputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. SALAH


     

  80. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak.SALAH


     

  81. Panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat membuat ketentuan tambahan tentang keharusan memiliki rekening Bank Pembangunan Daerah setempat untuk memudahkan pembayaran. SALAH


     

  82. Penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tidak perlu diumumkan melalui papan pengumuman resmi bila Pejabat Pembuat Komitmenan metode penunjukkan langsung. BENAR


 

  1. Pembelian alat tulis kantor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan. BENAR


     

  2. Pengumuman seleksi langsung pekerjaan pengawasan pembangunan gedung dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) cukup diumumkan melalui papan pengumuman resmi. BENAR


     

  3. Pekerjaan pencetakan dokumen sertifikat berpengaman khusus dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 400.000.000,- (Empar ratus juta rupiah) hanya boleh diikuti oleh usaha kecil. SALAH


     

  4. Penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk pengadaan tenda darurat dengan nilai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) untuk memnuhi kebutuhan penampungan pengungsi akibat bencana alam. BENAR


     

  5. Panitia Pengadaan dapat mengambil keputusan untuk meneruskan proses pengadaan walaupun peserta yang memenuhi persyaratan administrasi hanya 2 (dua) peserta. SALAH


     

  6. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila terdapat perbedaan antara besarnya nilai penawaran yang tertulis dalam angka dan yang tertulis dalam huruf. SALAH


     

  7. Panitia melanjutkan proses evaluasi teknis hanya terdapat penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi. BENAR


     

  8. Untuk pemilihan jasa konsultasi yang menggunakan metoda evaluasi kualitas, penawaran harga yang melampaui pagu dana yang tersedia akan digugurkan. BENAR


     

  9. Peserta pengadaan yang direktur utamanya sedang terkena sanksi pidana dapat digugurkan keikutsertaannya oleh panitia pengadaan. BENAR


     

  10. Dalam evaluasi yang menggunakan sistem gugur, panitia dapat memberi bobot tertentu terhadap kualitas teknis/bahan. SALAH


     

  11. Paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan ditetapkan panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen. SALAH


     

  12. Pejabat pembuat komitmen tidak dapat dituntut untuk mengganti kerugian penyedia apabila terjadi keterlambatan pembayaran. SALAH


     

  13. Sesuai dengan prinsip terbuka dan bersaing, maka semua penyedia barang/jasa di Indonesia memenuhi syarat harus diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan dan memasukkan penawaran terbaik. BENAR


     

  14. Untuk kontrak yang sederhana, penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja dapat dilakukan bersamaan dengan tanggal mulai berlakunya kontrak. BENAR


     

  15. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) bersifat rahasia termasuk volume pekerjaan yang dilelangkan tidak boleh disampaikan peserta pelelangan. SALAH


     

  16. Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan sebagai kontrak untuk pekerjaan senilai Rp. 10 Juta. BENAR


     

  17. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan suatu peraturan kepada daerah mengenai peleksanaan pengadaan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing sehingga berbeda ketentuan dalam Kaputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. SALAH


     

  18. Penyedia barang/jasa yang ditetapkan tidak perlu diumumkan melalui papan pengumuman resmi bila penggunaan metode penunjukkan langsung. BENAR


     

  19. Pembelian alat tulis kantor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan. BENAR


     

  20. Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan penunjukkan langsung untuk mengejar sisa waktu tahun anggaran berjalan yang tinggal 1 (satu) bulan. SALAH


     

  21. Peserta pelelangan yang tidak mengikuti acara penjelasan lapangan (aanwijzing) tidak dapat digugurkan keikutsertaannya oleh Panitia Pengadaan. BENAR


     

  22. Dalam pelelangan umum, penawaran harga yang melebihi HPS dapat dilakukan negoisasi oleh Panitia. SALAH


     

  23. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak. SALAH


 

  1. Penyusunan PERDA lebih tepat dilaksanakan dengan metode swakelola. BENAR


 

  1. Sebelum ditandatangani, kontrak barang/jasa wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. SALAH


 

  1. Panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat membuat ketentuan tambahan tentang keharusan memiliki rekening Bank Pembangunan Daerah setempat untuk memudahkan pembayaran. SALAH


     

  2. Pengumuman seleksi langsung pekerjaan pengawasan pembangunan gedung dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) cukup diumumkan melalui papan pengumuman resmi. BENAR


     

  3. Pekerjaan pencetakan dokumen sertifikat berpengaman khusus dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 400.000.000,- (Empar ratus juta rupiah) hanya boleh diikuti oleh usaha kecil. SALAH


     

  4. Penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk pengadaan tenda darurat dengan nilai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) untuk memnuhi kebutuhan penampungan pengungsi akibat bencana alam. BENAR


 

  1. Panitia Pengadaan dapat mengambil keputusan untuk meneruskan proses pengadaan walaupun peserta yang memenuhi persyaratan administrasi hanya 2 (dua) peserta. SALAH


     

  2. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila terdapat perbedaan antara besarnya nilai penawaran yang tertulis dalam angka dan yang tertulis dalam huruf. SALAH


     

  3. Panitia melanjutkan proses evaluasi teknis hanya terdapat penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi. BENAR


     

  4. Untuk pemilihan jasa konsultasi yang menggunakan metoda evaluasi kualitas, penawaran harga yang melampaui pagu dana yang tersedia akan digugurkan. BENAR


     

  5. Peserta pengadaan yang direktur utamanya sedang terkena sanksi pidana dapat digugurkan keikutsertaannya oleh panitia pengadaan. BENAR


     

  6. Dalam evaluasi yang menggunakan sistem gugur, panitia dapat memberi bobot tertentu terhadap kualitas teknis/bahan. SALAH


     

  7. Paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan ditetapkan panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen. SALAH


     

  8. Pejabat pembuat komitmen tidak dapat dituntut untuk mengganti kerugian penyedia apabila terjadi keterlambatan pembayaran. SALAH


     

  9. Sesuai dengan prinsip terbuka dan bersaing, maka semua penyedia barang/jasa di Indonesia memenuhi syarat harus diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan dan memasukkan penawaran terbaik. BENAR


     

  10. Untuk kontrak yang sederhana, penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja dapat dilakukan bersamaan dengan tanggal mulai berlakunya kontrak. BENAR


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

  • TIPE SOAL PILIHAN GANDA
    • JUMLAH SOAL :

      220 soal (soal No. 1 s/d 220)

    • PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :
      • Pilihlah 1 (satu) jawaban yang paling saudara anggap benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia : a atau b atau c atau d
    • PENILAIAN JAWABAN
      • Apabila jawaban benar, mendapat nilai    : 3 (tiga)
      • Apabila jawaban salah, mendapat nilai    : -1 (minus satu)
      • Apabila tidak dijawab, mendapat nilai    : 0 (nol)


       

SOAL

  1. Keputusan dari Arbiter dalam rangka penyelesaian perselisihan antara pengguna dan penyedia barang/jasa bersifat :
    1. Mengikat kedua belah pihak dan bersifat final
    2. Mengikat kedua belah pihak sepanjang keduanya sepakat dengan keputusan tersebut.
    3. Saran dan putusan akhir ada pada kedua belah pihak.
    4. Tidak mengikat tergantung kesepakatan anatar pihak pengguna, penyedia barang/jasa dan Arbiter.


     

  2. Yang tidak memenuhi syarat menjadi penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah :
    1. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa
    2. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta.
    3. Penyedia barang/jasa yang menugaskan tenaga ahli yang tidak memiliki NPWP.
    4. Pegawai BUMD yang telah mengambil cuti diluar tanggungan Negara.


 

  1. Salah satu acuan data yang paling tepat untuk penyusunan HPS adalah, kecuali :
    1. Data harga yang dikeluarkan BPS
    2. Engineering Estimate
    3. Daftar harga satuan dasar yang dikeluarkan Pemda.
    4. Data harga dari calon penyedia barang/jasa.


     

  2. Berikut ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada tahap perencanaan, kecuali :
    1. Melakukan pemaketan pekerjaan.
    2. Menyusun jadwal pelaksanaan.
    3. Menyiapkan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan.
    4. Melakukan prakualifikasi dan pascakualifikasi.


     

  3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang bernilai dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berlaku ketentuan :
    1. Harus dilakukan dengan metoda pelelangan umum.
    2. Dapat dilakukan metoda pemilihan langsung.
    3. Dilakukan pemecah paket pengadaan barang/jasa agar dapat dilakukan penunjukan langsung.
    4. Harus dilakukan dengan pelelangan terbatas.
  4. Untuk pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan penggunaan teknologi tinggi, kompleks, dan resiko tinggi, maka penyampaian dokumen penawaran menggunakan metoda :
    1. Metode Satu Sampul
    2. Metode Dua Sampul Satu Tahap
    3. Metode Dua Tahap
    4. Metode Satu Sampul Dua Tahap


     

  5. Apabila proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa dilakukan setelah yang bersangkutan memasukkan penawaran, maka metode yang dilakukan adalah :
    1. Pelelangan umum dengan prakualifikasi
    2. Pelelangan umum dengan paskakualifikasi.
    3. Pelelangan terbatas.
    4. Pemilihan langsung.


     

  6. Jumlah penyedia jasa konsultansi yang dimasukkan dalam daftar pendek sebanyak :
    1. Sekurang-kurangnya 3 penyedia jasa.
    2. Antara 5 sampai dengan 7 penyedia jasa.
    3. Antara 1 sampai dengan 5 penyedia jasa.
    4. Sebanyak-banyaknya 10 penyedia jasa.


     

  7. Dalam pemilihan langsung, pengumuman dilakukan papan pengumuman resmi selama :
    1. Sekurang-kurangnya 7 hari kalender.
    2. Sekurang-kurangnya 7 hari kerja.
    3. Sekurang-kurangnya 3 hari kerja
    4. Tidak lebih dari 3 hari kalender


     

  8. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan cara mengumumkan di media masa dam memilih satu calon penyedia barang dan beberapa calon penyedia jasa yang dinilai mampu disebut :
    1. Pelelangan umum
    2. Pemilihan langsung
    3. Penunjukan langsung
    4. Pembelian langsung


     

  9. Untuk penyaluran dana bagi bantuan kepada masyarakat bagi pembangunan jalan desa dengan cara swakelola diberikan dengan besaran :
    1. 100% dari total dana apabila organisasi penerima bantuan telah siap.
    2. 50% dari total dana apabila proposal dari penerima bantuan telah diajukan
    3. 100% dari total dana apabila progress pekerjaan telah mencapai 30 %
    4. 50% dari total dana apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 50 %
  10. Yang dipersyaratkan harus menyampaikan neraca perusahaan dalam dokumen kualifikasi adalah untuk pengadaan :
    1. Jasa pemborongan
    2. Jasa Konsultansi
    3. Barang
    4. Jasa lainnya


     

  11. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) maka dapat dibentuk panitia pengadaan yang memnuhi ketentuan berikut ini kecuali :
    1. Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
    2. Anggota panitia pengadaan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
    3. Anggota panitia pengadaan memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas yang bersangkutan.
    4. Anggota panitia pengadaan memiliki jabatan struktural tertentu


     

  12. Pelaksanaan lelang ulang yang terjadi akibat panitia pengadaan terlibat KKN dilakukan oleh :
    1. Panitia pengadaan yang melaksanakan pelelangan umum sebelumnya.
    2. Panitia pengadaan baru yang diangkat untuk pelaksanaan pelelangan ulang.
    3. Pejabat pengadaan untuk dilakukan penunjukan langsung.
    4. Panitia lelang sebelumnya, dengan jalan mengganti ketua panitia.


     

  13. Dalam kontrak harga satuan, apabila volume yang tertuang dalam kontrak sebanyak 100 m3, dan ternyata hasil pengukuran dari pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa pemborongan hanya sebanyak 95 m3, maka pembayaran yang diberikan kepada penyedia jasa tersebut senilai uang tertentu untuk volume pekerjaan :
    1. 100 m3
    2. (100 + 95) m3 dibagi 2
    3. Sesuai hasil negosiasi
    4. 95 m3


     

  14. Untuk pengadaan barang/jasa yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, maka dipergunakan cara evaluasi penawaran dengan :
    1. Sistem gugur
    2. Sistem nilai
    3. Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
    4. Sistenm evaluasi pagu anggaran


     

  15. Dalam pengadaan peralatan dan mesin yang tidak sederhana, metode penyampaian dokumen penawaran yang paling tepat adalah :
    1. Empat sampul
    2. Tiga sampul
    3. Dua sampul
    4. Satu sampul


     

  16. Sistem yang digunakan dalam mengevaluasi pengadaan barang yang kompleks dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan serta nilai sisa selama umur ekonomis barang tersebut, dinamakan :
    1. economic life cycle cost
    2. passing grade
    3. total bid evaluated price
    4. post bidding


 


 

  1. Dalam pengadaan barang, panitia dapat menetapkan penggunaan salah satu jenis penawaran berikut, kecuali :
    1. Eks pabrik
    2. Harga free on board
    3. Cost insurance and freight
    4. Pabrikan


     

  2. Hal-hal yang dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Cara pembayaran
    2. Latar belakang pekerjaan
    3. Tujuan dan sasaran studi
    4. Kualifikasi tenaga ahli yang diperlukan


     

  3. Peserta pengadaan jasa pengiriman dokumen (ekspedisi) untuk pengadaan senilai Rp. 350 juta disyaratkan memiliki surat dukungan keuangan dari bank umum minimal sebesar :
    1. 10% dari nilai proyek
    2. 5% dari nilai proyek
    3. 15% dari nilai proyek
    4. 20% dari nilai proyek


     

  4. Keputusan dalam penetapan pemenang lelang untuk pekerjaan pembangunan bandar udara bersumberkan dana APBN senilai Rp. 100 miliar :
    1. Presiden
    2. Pejabat Pembuat Komitmen
    3. Gubernur
    4. Menteri teknis


     

  5. Dokumen penawaran asli dalam seleksi umum jasa konsultasi, hanya dapat dibuka :
    1. Setelah diterbitkan surat penetapan pemenang atau ada sanggahan dari peserta.
    2. Pada saat evaluasi teknis
    3. Pada saat evaluasi administrasi
    4. Pada saat negosiasi


     

  6. Dokumen penawaran asli jasa konsultasi disimpan dalam keadaan tertutup
    1. Peserta seleksi.
    2. Panitia pengadaan.
    3. Pengguna jasa.
    4. Staf proyek.


 

  1. Personil konsultan dan sub konsultan dalam penggantian dan perpindahan tenaga inti hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan :
    1. Atasan (team leador) tenaga ahli tesebut.
    2. Pejabat Pembuat Komitmen.
    3. Penyedia barang jasa.
    4. Panitia/pejabat pengadaan

.


 

  1. Untuk pekerjaan pembuatan dan percetakan naskah soal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dapat dilakukan dengan cara :

        a. Penunjukan langsung setelah mendapat ijin Presiden.

        b. Pelelangan umum.

        c. Pelelangan terbatas

        d Pelelangan umum dengan mengundang penyedia jasa dari luar negeri.


 

  1. Apabila pengguna jasa menilai bahwa personil dari penyedia jasa tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, pihak pengguna jasa dapat memerintahkan kepada penyedia jasa untuk mengganti personil tersebut dalam waktu tidak lebih dari :
    1. 7 hari setelah perintah
    2. 14 hari setelah perintah
    3. 15 hari setelah perintah
    4. 21 hari setelah perintah


     

  2. Pekerjaan yang kompleks, seperti perencanaan tata ruang rekonstruksi propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki tingkat spesialisasi tinggi, maka lebih tepat menggunakan metode pemilihan konsultan :
    1. Sistem Evaluasi Kualitas
    2. Sistem Evaluasi Pagu Anggaran
    3. Sistem Evaluasi Biaya Terendah
    4. Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya


     

  3. Metoda penunjukan langsung dalam pengadaan konsultan yang paling tepat digunakan dalam kasus :
    1. Untuk pekerjaan komplek yang dapat dikerjakan oleh banyak konsultan.
    2. Disain jembatan permanen yang runtuh akibat bencana alam.
    3. Disain penyusunan sistem pelaporan keuangan rendah.
    4. Pekerjaan desain bangunan dengan nilai Rp. 30 juta


     

  4. Apabila pengguna jasa meminta penggantian personil karena dinilai tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka penyedia jasa harus :
    1. Mengganti personil yang kualitasnya setara/lebih tinggi dengan yang sebelumnya tanpa menambah nilai kontrak..
    2. Mengganti personil yang kualitasnya lebih rendah dari yang diganti dengan mengurangi nilai kontrak.
    3. Mengganti personil yang kualitasnya lebih tinggi dengan meminta tambahan nilai kontrak.
    4. Menambah personil baru untuk membantu personil yang dinilai tidak mampu bekerja dengan baik dengan tidak meminta tambahan nilai kontrak


     

  5. Dalam hal dokumen lelang untuk pekerjaan lebih dari 12 bulan tidak memberlakukan penyesuaian harga, maka :
    1. Pemberlakuan penyesuaian harga dapat ditambahkan pada saat penandatanganan kontrak..
    2. Dapat diberlakukan penyesuaian harga secara otomatis.
    3. Dapat diberlakukan penyesuaian harga melalui adendum kontrak.
    4. Penyesuaian harga dilakukan secara profesional berdasarkan kesepakatan.


     

  6. Komponen dalam perhitungan biaya personil konsultan perseorangan adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Gaji dasar yang telah di audit
    2. Biaya overhead konsultan yang bersangkutan.
    3. Beban biaya sosial
    4. Keuntungan perusahaan.


     

  7. Dalam pengadaan jasa pemborongan, dokumen lain yang termasuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak adalah tersebut dibawah ini, kecuali :
    1. Surat penunjukkan
    2. Surat penawaran
    3. Surat perintah mulai kerja
    4. Surat pembatalan lelang


 

  1. Dalam pekerjaan jasa pemborongan, sejak tanggal diajukan permintaan uang muka dan jaminan uang muka, Pejabat Pembuat Komitmen harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran uang muka selambat-lambatnya :
    1. 3 hari kerja
    2. 7 hari kerja
    3. 21 hari kerja
    4. 30 hari kerja


     

  2. Yang bukan merupakan laporan hasil pekerjaan jasa pemborongan yang harus dibuat oleh penyedia jasa pemborongan adalah :
    1. Laporan harian
    2. Laporan mingguan
    3. Laporan bulanan
    4. Laporan tahunan


     

  3. Berikut ini adalah pertimbangan/alasan yang dapat digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan, kecuali :
    1. Keterlambatan akibat kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Pekerjaan bertambah
    3. Keterlambatannya turunnya Dokumen Anggaran.
    4. Perubahan Disain


     

  4. Dalam pelaksanaan jasa pemborongan senilai Rp. 2 miliar, persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam :
    1. Adendum kontrak
    2. Amandemen SPMK
    3. Revisi SPK
    4. Adendum SPPBJ
  5. Yang bukan merupakan materi pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk pekerjaan jasa pemborongan adalah :
    1. Organisasi kerja
    2. Jadual pelaksanaan pekerjaan.
    3. Jadual pengadaan bahan
    4. Honorarium pengguna jasa.
  6. Untuk nilai pengadaan barang senilai Rp. 800 juta, dapat ditunjuk :
    1. Panitia pengadaan sebanyak 3 orang
    2. Seorang pejabat pengadaan.
    3. Panitia pengadaan sebanyak 9 orang
    4. Jawaban b dan c benar


 

  1. Beberapa persyaratan bagi penyedia barang/jasa yang dapat dimuat dalam pengumuman lelang, kecuali :
    1. Memiliki pengalaman pada sub bidang yang sejenis
    2. Memiliki Surat Ijin Usaha
    3. Memiliki peralatan yang diperlukan
    4. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha di lokasi pengadaan.


     

  2. Dalam pelaksanaan jasa pemborongan, pembayaran kepada sub kontraktor adalah tanggung jawab :
    1. Pejabat Pembuat Komitmen
    2. Penyedia jasa
    3. Bendaharawan
    4. Kantor Perbendaharaan Negara


     

  3. Penayangan pengumuman lelang umum wajib dilakukan pada :
    1. Papan pengumuman resmi dan internet
    2. Papan pengumuman resmi dan radio
    3. Koran dan internet
    4. Koran dan Papan pengumuman resmi


     

  4. Untuk pekerjaan kompleks panitia pengadaan melakukan pengadaan dengan cara :
    1. Pemilihan langsung dengan Prakualifikasi
    2. Penunjukan langsung dengan Pascakualifikasi
    3. Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi
    4. Pelelangan terbatas dengan Pascakualifikasi


     

  5. Dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk pekerjaan jasa konsultan senilai Rp. 1 miliar, maka penyedia jasa tersebut harus memenuhi :
    1. KD = 3 NPt
    2. KD = 2 NPt
    3. KD = 5 NPt
    4. SKK = Pagu dana


     

  6. Total HPS tidak bersifat rahasia dan diberitahukan kepada seluruh peserta pengadaan. Saat yang tepat mengumumkan nilai HPS adalah :
    1. Pendaftaran peserta pengadaan
    2. Pengambilan dokumen lelang
    3. Rapat pembukaan dokumen penawaran
    4. Rapat penjelasan


 


 

  1. Untuk menyatakan bahwa penyedia barang/jasa tidak masuk daftar hitam (black list) instansi pemerintah manapun, maka pembuktiannya melalui :
    1. Surat pernyataan dari penyedia barang/jasa yang bersangkutan
    2. Surat keterangan dari KADIN
    3. Surat keterangan dari Dinas Perdagangan.
    4. Surat keterangan dari Asosiasi


     

  2. Salah satu kelengkapan penawaran barang yang dapat membuktikan kemampuan penawar menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan adalah :
    1. Sketsa barang
    2. Foto barang yang ditawarkan
    3. Brosur asli
    4. Gambar Teknik


     

  3. Salah satu persyaratan bagi tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perseorangan adalah :
    1. Memiliki rekening koran
    2. Memiliki NPWP
    3. Menempati kantor tertentu
    4. Memiliki kartu anggota asosiasi profesi


     

  4. Pengumuman dalam proses penunjukan langsung dilakukan pada :
    1. Awal proses penunjukan langsung
    2. Setelah ditetapkan hasil prakualifikasi
    3. Setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
    4. Setelah ada surat penetapan dari Pejabat Pembuat Komitmen.


     

  5. Apabila penyedia barang/jasa tidak puas atas jawaban sanggahan banding dari kepala daerah tentang penetapan pemenang lelang, maka penyedia barang/jasa tersebut dapat mengajukan gugatannya kepada :
    1. Pengadilan Negeri
    2. Pengadilan Tata Usaha Negara
    3. Badan Arbitrasi Nasional
    4. Komisi Pemberantasan Korupsi.
  6. Dalam penyusuna HPS pengadaan jasa konsultansi untuk pekerjaan pengembangan poensi daerah, komponen biaya langsung non personil seperti biaya pencetakan laporan perjalanan, laporan komunikasi, dan biaya sewa kenderaan, dan lain-lai ditentukan :
    1. Maksimum 40% dari total HPS
    2. 50% dan 50% sisanya untuk biaya langsung personil
    3. 100% dari total HPS
    4. Minimum 40% dari total HPS


     

  7. Berikut adalah satu penyebab terjadinya lelang gagal, kecuali :
    1. Jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 peserta
    2. Harga penawaran terendah terkoreksi lebih besar dari pagu dana yang tersedia
    3. Jumlah penyedia barang/jasa yang lulus administrasi dan teknis hanya 1 peserta
    4. Karena terjadinya kenaikan harga BBM, calon pemenang 1, 2 dan 3 yang akan ditunjuk mengundurkan diri.
  8. Seseorang yang tidak dapat diangkat sebagai panitia pengadaan di Sekretariat Daerah, kecuali yang bersangkutan saat ini sebagai :
    1. Pejabat BAWASDA yang bertugas dalam pengawasan di Sekretariat Daerah.
    2. Pegawai honorer daerah di Sekretariat Daerah.
    3. Pengurus koperasi pegawai yang akan bertindak sebagai penyedia barang/jasa bagi Sekretariat Daerah.
    4. Pejabat pengadaan di Sekretariat Daerah


     

  9. Untuk menghitung nilai present value dari kontrak yang pernah diperoleh penyedia jasa diperhitungkan berdasarkan indeks BPS pada bulan saat terjadinya :
    1. Serah terima pertama
    2. Berakhirnya masa pemeliharaan
    3. Penanda tanganan kontrak
    4. Pembayaran termin pertama.


     

  10. Hal yang tidak dapat diperhitungkan dalam Analisa Harga Satuan adalah sebagai berikut :
    1. Biaya beban umum (overhead cost)
    2. Keuntungan
    3. Harga barang/jasa di pasaran
    4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


     

    1. Apabila terjadi perubahan dokumen pengadaan, maka perlu dibuat addentum dokumen pengadaan yang harus disahkan oleh :
      1. Panitia pengadaan.
      2. Pejabat pengadaan.
      3. Pejabat Pembuat Komitmen
      4. Bendahara kegiatan.


 

  1. Terkait dengan sistem evaluasi dengan menggunakan sistem nilai, maka pernyataan yang tidak benar adalah :
    1. Memberikan nilai dalam mata uang pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan.
    2. Memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan.
    3. Penyusunan peringkat calon pemenang didasarkan perolehan nilai untuk masing-masing penyedia.
    4. Memberi nilai angka terhadap unsur teknis dan harga.


 

  1. Yang tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah :
    1. Ketua panitia pengadaan yang menjabat jabatan struktural.
    2. Sekretaris panitia pengadaan.
    3. Panitia penerimaan/pemeriksaan barang.
    4. Anggota panitia pengadaan.


 


 


 

  1. Metoda pemilihan penyedia untuk pengadaan alat berat dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang paling tepat adalah :
    1. Penunjukkan Langsung.
    2. Pemilihan Langsung.
    3. Pelelangan Terbatas.
    4. Pelelangan Umum.


 

  1. Kewenangan dalam memutuskan pemenang pelelangan terbatas untuk nilai pengadaan sebesar Rp. 65 miliar dengan dana Dekonsentrasi adalah :
    1. Bupati.
    2. Menteri teknis.
    3. Gubernur.
    4. Pejabat Pembuat Komitmen.


 

  1. Penyedia harus menyampaikan surat dukungan keuangan dari bank untuk pengadaan :
    1. Jasa lainnya sebesar 5% untuk setiap pengadaan.
    2. Jasa konsultansi sebesar 10% untuk nilai di atas Rp. 200 juta.
    3. Barang sebesar 5% untuk nilai pengadaan di atas Rp. 1 miliar.
    4. Jasa pemborongan sebesar 10% untuk setiap pengadaan.


 

  1. Sistem kontrak yang paling tepat digunakan untuk pengadaan barang yang sudah jelas spesifikasi teknis dan jumlahnya adalah :
    1. Kontrak harga satuan.
    2. Kontrak prosentase.
    3. Kontrak lump sum.
    4. Kontrak terima jadi.


 

  1. Pihak yang wajib melakukan pengujian barang dalam proses pengadaan alat berat adalah :
    1. Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Konsultan penguji.
    3. Bendahara.
    4. Panitia penerima barang.


 

  1. Yang termasuk dalam tugas panitia pengadaan barang/jasa adalah :
    1. Mengesahkan dokumen lelang.
    2. Mengevaluasi dan mengklarifikasi penawaran.
    3. Menyediakan biaya peninjauan lapangan.
    4. Menetapkan pemenang lelang.


 

  1. Pada saat ditemukan harga satuan suatu pekerjaan ternyata timpang, maka langkah yang perlu dilakukan panitia pengadaan adalah :
    1. Menggugurkan penawaran karena melampaui harga satuan pekerjaan yang ada di HPS.
    2. Melakukan klarifikasi untuk memastikan volume pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dalam dokumen lelang.
    3. Melakukan konfirmasi dan bila penyedia merasa salah dalam memasukkan angka, harga satuan pekerjaan dari penawaran direvisi.
    4. Meneruskan proses dengan segala resiko ada pada penyedia barang/jasa yang bersangkutan


 

  1. Media pengumuman yang wajib digunakan untuk pelelangan umum adalah :
    1. Radio
    2. Internet
    3. Televisi
    4. Koran


 

  1. Untuk pekerjaan reboisasi hutan seluas 5.000 Ha, bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Pekerjaan penyediaan benih tanaman.
    2. Pekerjaan pengangkutan benih.
    3. Pekerjaan penanaman dan pemeliharaan.
    4. Pekerjaan penyiapan lahan.


 

  1. Dalam penyusunan HPS, diperoleh informasi bahwa seseorang dapat membeli barang A di pasaran seharga Rp. 10.000.000,00 per unit. Berapa total nilai HPS untuk pengadaan barang A sebanyak 5 unit :
    1. Rp. 55.000.000,00.
    2. Rp. 60.000.000,00.
    3. Rp. 60.500.000,00.
    4. Rp. 50.000.000,00.


 

  1. Jangka waktu yang diberikan kepada Menteri/Kepala daerah untuk menjawab sanggahan banding selama :
    1. Selambat-lambatnya 15 hari sejak surat sanggahan banding diterima.
    2. Selambat-lambatnya 5 hari sejak surat sanggahan banding diterima.
    3. Selambat-lambatnya 5 hari dari tanggal surat sanggahan banding.
    4. Selambat-lambatnya 15 hari dari tanggal surat sanggahan banding.


 

  1. Pengaturan dalam pemaketan pengadaan yang dibolehkan adalah sebagai berikut :
    1. Memecah paket pengadaan dengan tujuan agar apat ditunjuk langsung.
    2. Menggabungkan beberapa paket agar nilai pengadaan menjadi besar sehingga tidak perlu melibatkan Usaha Kecil yang terbatas kemampuannya.
    3. Memecah paket sehingga Usaha Kecil dapat memperoleh kesempatan dan proses pengadaan dilakukan melalui pelelangan umum.
    4. Memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaannya lebih tepat dilaksanakan di daerah.


 

  1. Apabila terjadi pertentangan pengaturan/ketentuan dalam beberapa dokumen, maka dokumen yang berlaku adalah :
    1. Surat penawaran
    2. Berita Acara Hasil Seleksi
    3. Dokumen seleksi
    4. Surat perjanjian/kontrak
  2. Tahapan proses yang tidak boleh dilakukan dalam pelelangan umum adalah :
    1. Klarifikasi
    2. Verifikasi nyata atas kualifikasi
    3. Negosiasi
    4. Koreksi aritmatik


 

  1. Yang termasuk sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak (force majeur) adalah sebagai berikut :
    1. Kerusakan massal
    2. Kelalaian para pihak
    3. Kenaikan BBM
    4. Gempa bumi


 

  1. Dalam pengadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metoda evaluasi berdasarkan kualitas, pembukaan dokumen penawaran harga dilakukan terhadap :
    1. Seluruh penyedia yang lulus evaluasi teknis.
    2. Penyedia dengan nilai teknis terbaik.
    3. Penyedia yang memperoleh skor sama dengan passing grade.
    4. Seluruh penyedia yang perolehan nilainya melewati ambang batas.


     

  2. Informasi yang termuat dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap.
    2. Jumlah dan nama peserta yang terlambat menyampaikan dokumen.
    3. Jumlah dokumen penawaran yang masuk.
    4. Jumlah dan penyebab penawaran yang digugurkan.


     

  3. Apabila diperlukan bahan-bahan yang harus dibeli oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaan swakelola yang nilainya Rp. 300.000.000,- maka pelaksanaan pengadaan untuk bahan tersebut dilakukan dengan cara :
    1. Pelelangan umum.
    2. Pembelian langsung ke supermarket.
    3. Pemilihan langsung.
    4. Seleksi umum.


 

  1. Hal-hal yang menjadi pokok penilaian teknis dalam evaluasi jasa konsultasi adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Pengalaman perusahaan.
    2. Pendekatan dan metodologi penyelesaian pekerjaan.
    3. Kualifikasi tenaga ahli yang akan dipekerjakan.
    4. Kepemilikan peralatan.
  2. Dalam penyusunan jadual pelaksanaan swakelola yang ada kegiatan pemilihan langsung pengadaan bahan baku, pengalokasian waktu dalam proses pemilihan lansung diserahkan sepenuhnya kepada :
    1. Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Panitia pengadaan.
    3. Pejabat pengadaan.
    4. Pelaksana swakelola.
  3. Pekerjaan untuk pengawasan pekerjaan pembangunan gedung, maka lebih tepat menggunakan metode pemilihan konsultan :
    1. Metode Evaluasi Kualitas.
    2. Metode Biaya Terendah.
    3. Metode Pagu Anggaran Tetap.
    4. Metode Kualitas dan Biaya.


 

  1. Metode penunjukkan langsung dalam pengadaan konsultan yang paling tepat digunakan dalam kasus :
    1. Untuk pekerjaan komplek yang dapat dikerjakan oleh banyak konsultan.
    2. Disain jembatan permanen yang runtuh akibat bencana alam.
    3. Pekerjaan desain bangunan dengan nilai Rp. 30 juta.
    4. Disain penyusunan sistem pelaporan keuangan daerah dengan nilai Rp. 60 juta.


 

  1. Pemenuhan persyaratan kualifikasi berupa tidak masuk dalam daftar hitam dilakukan melalui :
    1. Surat pernyataan dari penyedia yang bersangkutan.
    2. Surat pernyataan dari asosiasi tempat perusahaan tersebut bernaung.
    3. Surat keterangan dari pihak Kepolisian.
    4. Surat keterangan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.


 

  1. Kontrak pengadaan barang tidak dapat diadendum apabila :
    1. Ditemukan persekongkolan diantara penyedia barang.
    2. Tambahan pekerjaan yang melebihi 10% kontrak asal.
    3. Perubahan lingkup pekerjaan.
    4. Terjadi pemutusan kontrak.


 

  1. Apabila sanggahan banding dari penyedia barang/jasa kepada Menteri/ Gubernur/ Bupati/Walikota mengenai kesalahan panitia dalam melakukan evaluasi dianggap benar atau dapat diterima, maka panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen harus :
    1. Meminta penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran ulang.
    2. Melakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali.
    3. Meneruskan proses pelelangan dengan menerbitkan SPPBJ.
    4. Melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang ada.


 

  1. Yang dapat diangkat sebagai pejabat pengadaan adalah sebagai berikut :
    1. Ketua panitia pengadaan di instansi tersebut.
    2. Fungsional dari Inspektorat untuk kegiatan Departemen/LPND.
    3. Pegawai honorer daerah.
    4. Bendaharawan/pemegang kas.
  2. Jenis pelaporan yang umumnya dipersyaratkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Laporan mingguan (weekly report).
    2. Laporan pendahuluan (inception report).
    3. Laporan antara (interim report).
    4. Laporan akhir (final report).
  3. Hal-hal yang dapat dicantumkan dalam dokumen lelang adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Spesifikasi teknis untuk pengadaan suku cadang mengarah pada merk tertentu.
    2. Jenis penawaran harga barang merupakan eks pabrik.
    3. Surat jaminan penawaran yang dianggap sah hanya dari bank umum.
    4. Pekerjaan-pekerjaan yang dapat disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis.


 

  1. Koreksi aritmatik hanya dapat dilakukan apabila terjadi sebagai berikut kecuali :
    1. Kesalahan dalam perkalian antara volume dengan harga satuan.
    2. Kesalahan dalam penjumlahan seluruh karyawan.
    3. Kesalahan dalam harga satuan barang.
    4. Kesalahan dalam pencantuman nilai Pajak Pertambahan Nilai.


 

  1. Salah satu alasan tidak diperkenankannya penyebutan merk barang tertentu dalam dokumen lelang adalah disebabkan hal tersebut melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu :
    1. Adil/tidak diskriminatif.
    2. Terbuka dan bersaing.
    3. Akuntabel.
    4. Transparan.


 

  1. Kriteria Usaha Kecil menurut UU No. 9/1995 dan Keppres No. 80/2003 adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan.
    2. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (domisili).
    3. Memiliki omzet tidak lebih dari Rp. 1 miliar per tahun.
    4. Merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bentukan anak perusahaan besar.


 

  1. Berikut adalah kewenangan yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan untuk pekerjaan pembangunan jembatan senilai Rp. 65 miliar, kecuali :
    1. Menetapkan paket pekerjaan.
    2. Melaporkan pelaksanaan pengadaan kepada pimpinan instansinya.
    3. Mengesahkan dokumen lelang yang disusun panitia pengadaan.
    4. Menetapkan pemenang lelang.


 

  1. Apabila HPS suatu pengadaan barang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), maka panitia pengadaan dapat menentukan besaran jaminan penawaran senilai sebagai berikut, kecuali :
    1. Rp. 2.000.000,-
    2. Rp. 1.500.000,-
    3. Rp. 5.000.000,-
    4. Rp. 3.500.000,-


 

  1. Apabila dokumen penawaran disampaikan melalui pos atau kurir, langkah yang paling tepat dilakukan panitia/pejabat adalah :
    1. Memasukkan dokumen penawaran ke kotak/tempat pelelangan tapi dipisahkan dengan dokumen penawaran yang disampaikan langsung.
    2. Mencatat waktu, tanggal, dan tempat penerimaan pada sampul luar dokumen penawaran yang bersangkutan, kemudian memasukkan pada kotak/tempat yang disediakan.
    3. Menerima dokumen penawaran tersebut dan langsung memasukkannya ke kotak pelelangan.
    4. Menolak dan meminta kepada petugas kurir agar memberitahukan kepada si pengirim untuk menyerahkan langsung dokumen penawaran tersebut kepada panitia pengadaan.


 

  1. Untuk menghitung kekayaan bersih penyedia jasa pemborongan didasarkan atas :
    1. Neraca perusahaan tersebut.
    2. Perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
    3. Kontrak yang pernah diperoleh selama 7 tahun terakhir.
    4. Jumlah aset yang dimiliki diluar tanah dan bangunan.


 

  1. Komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Harga barang.
    2. Biaya umum penyedia barang.
    3. Keuntungan.
    4. Pajak penghasilan.


 

  1. Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang diputuskan kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan penyedia barang/jasa tersebut adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.
    2. Melunasi seluruh uang muka yang telah diberikan.
    3. Jaminan pelaksanaan disita untuk menjadi milik negara.
    4. Mengalihkan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa yang lain.


 

  1. Dalam mengusulkan calon pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen, informasi yang perlu dimuat dalam surat usulan tersebut adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Harga penawaran terkoreksi.
    2. Nama dan alamat penyedia barang/jasa.
    3. Nomor surat ijin usaha penyedia barang/jasa.
    4. NPWP penyedia barang/jasa.


 

  1. Untuk pekerjaan yang dilakukan secara swakelola, dalam hal dibutuhkan tenaga ahli dari luar instansi yang bersangkutan, maka jumlah tenaga ahli tersebut adalah :
    1. Paling banyak 50% dari keseluruhan.
    2. Tidak lebih ari 30% terhadap tenaga sendiri.
    3. Bisa berapapun asal sesuai kebutuhan.
    4. Sebanyak-banyaknya 1 orang.
  2. Kegiatan mobilisasi dalam rangka pekerjaan jasa pemborongan dimaksudkan untuk hal-hal sebagai berikut, kecuali :
    1. Mendatangkan personil.
    2. Mempersiapkan laporan.
    3. Mendatangkan peralatan.
    4. Mempersiapkan fasilitas pendukung.


 

  1. Dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk pekerja jasa pemborongan, hal-hal yang perlu disepakati adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Jadual mobilisasi peralatan dan personil.
    2. Jadual pembayaran honorarium staf proyek.
    3. Jadual pengadaan bahan.
    4. Jadual pelaksanaan pekerjaan.


     

  2. Metoda penunjukan langsung dalam penanggulangan bencana alam digunakan hanya untuk penanganan darurat dengan konstruksi darurat, seperti :
    1. Pembangunan penahan tebing tanggul permanen.
    2. Penambahan pintu air.
    3. Perbaikan sementara tanggul yang bocor/rusak.
    4. Peningkatan kapasitas tanggul.


     

  3. Sejak tanggal penandatanganan kontrak, pengguna jasa konsultan dapat melakukan addendum kontrak maksimum :
    1. 3 kali
    2. 5 kali
    3. 1 kali
    4. tidak dibatasi


     

  4. Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi, karena sesuatu hal pengguna jasa meminta penggantian tenaga ahli. Alasan yang dapat dibenarkan untuk penggantian tenaga ahli tersebut adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Pengguna jasa menganggap tidak mampu tenaga yang bersangkutan.
    2. Yang bersangkutan melanggar ketentuan tentang kerahasiaan dokumen.
    3. Yang bersangkutan meninggal dunia.
    4. Yang bersangkutan ditugaskan oleh penyedia jasa pada pekerjaan lain.


 

  1. Dokumen lain yang tidak termasuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak adalah sebagai berikut :
    1. Surat pembatalan keikutsertaan.
    2. Surat penunjukkan penyedia jasa.
    3. Surat penawaran.
    4. Surat perintah mulai kerja.


 

  1. Lampiran yang harus disertakan oleh pihak penyedia barang/jasa pada saat mengajukan permintaan pembayaran kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen yang pekerjaannya sebagian disubkontrakkan kepada penyedia jasa yang lain adalah :
    1. Bukti pembayaran kepada subkontraktor.
    2. Bukti tagihan pembayaran dari subkontraktor.
    3. Bukti penyelesaian pekerjaan oleh subkontraktor.
    4. Bukti tagihan pembayaran dari penyedia jasa.


 

  1. Dalam proses penilaian kualifikasi, apabila ditemukan indikasi kuat penipuan data dalam isian dokumen kalifikasi, maka :
    1. Tetap diputuskan sebagai pemenang.
    2. Diberitahukan secara formal untuk diperbaiki.
    3. Langsung digugurkan.
    4. Dilakukan verifikasi nyata dan apabila penipuan terbukti, digugurkan.


 

  1. Pengguna dan penyedia tidak dapat melakukan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
    1. Setelah serah terima pertama.
    2. Mobilisasi.
    3. Sebelum kontrak ditandatangani.
    4. Setelah penandatanganan kontrak.


 

  1. Hal-hal tersebut dibawah ini menunjukkan sikap penyedia barang/jasa yang tidak etis, kecuali :
    1. Menerima secara profesional bila jawaban sanggahan dari pengguna ternyata benar.
    2. Menyogok pejabat panitia untuk memberikan informasi bahwa hasil evaluasi sebelum tanda tangan kontrak.
    3. Setelah menerima dokumen lelang tidak menyampaikan penawaran tanpa surat pemberitahuan.
    4. Melakukan dengan sengaja pemberian dokumen palsu.


 

  1. Untuk pengadaan barang pabrikan, apabila penyedia barang tidak melampirkan Surat Kuasa Menjualkan Barang dari produsen dalam dokumen penawaran penyedia tersebut, maka terhadap penyedia barang tersebut :
    1. Dilanjutkan prosesnya karena dianggap bukan persyaratan mutlak.
    2. Digugurkan pada evaluasi dokumen penawaran.
    3. Diberikan tambahan waktu agar dapat mengurus surat kuasa tersebut.
    4. Diberikan kemudahan dengan cara mengganti surat kuasa tersebut dengan surat kesanggupan menyediakan barang.


 

  1. Salah satu persyaratan untuk lulus kualifikasi bagi penyedia barang yang mengikuti pelelangan dengan pascakualifikasi adalah mempunyai :
    1. Memiliki dukungan keuangan dari bank umum sekurang-kurangnya 10% dari nilai pengadaan.
    2. Memiliki sisa kemampuan keuangan senilai paket pengadaan barang yang akan diadakan.
    3. Memiliki sisa kemampuan paket sesuai dengan jumlah barang yang akan diadakan.
    4. Memiliki pengalaman melaksanakan pengadaan sejenis yang diadakan.


 


 

  1. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut, kecuali :
    1. Penyerahan lapangan dari pengguna barang/jasa terlambat.
    2. Adanya tambahan pekerjaan.
    3. Anggaran terlambat disahkan.
    4. Kelangkaan bahan-bahan di pasaran.
  2. Metoda pemilihan penyedia untuk pengadaan alat berat dengan nilai

Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang paling tepat adalah :

  1. Penunjukkan Langsung
  2. Pelelangan Umum
  3. Pemilihan langsung
  4. Pelelangan Terbatas


 

  1. Yang termasuk dalam tugas panitia pengadaan barang/jasa adalah :
    1. Mengesahkan dokumen lelang
    2. Menyediakan biaya peninjauan lapangan
    3. .Menetapkan pemenang lelang
    4. Mengevaluasi dan mengklarifikasi penawaran


 

  1. Sistem kontrak yang paling tepat digunakan untuk pengadaan barang yang sudah jelas spesifikasi teknis dan jumlahnya adalah :

    a.Kontrak lump sum

    b.kontrak harga satuan

    c.Kontrak prosentase

    d.Kontrak terima jadi


 

  1. Pihak yang wajib melakukan pengujian barang dalam proses pengadaan alat berat adalah :

a.Konsultan penguji

b.Bendahara

c.Pejabat Pembuat Komitmen

d.Panitia penerima barang


 

  1. Pemenuhan persyaratan kualifikasi berupa tidak masuk dalam daftar hitam dilakukan melalui :
    1. Surat pernyataan dari asosiasi tempat perusahaan tersebut bernaung.
    2. Surat keterangan dari pihak Kepolisian.
    3. Surat pernyataan dari penyedia yang bersangkutan.
    4. Surat keterangan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.


       

  2. Apabila terjadi perubahan dokumen pengadaan, maka perlu dibuat addendum dokumen pengadaan yang harus disahkan oleh :
    1. Pejabat Pembuat Komitmen
    2. Panitia pengadaan
    3. Pejabat pengadaan
    4. Bendahara kegiatan.


 


 

  1. Yang tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah :
    1. Ketua panitia pengadaan yang menjabat jabatan struktural.
    2. Sekretaris Penyedia Pengadaan
    3. Panitia penerimaan/pemeriksaan barang.
    4. Anggota panitia pengadaan


 

  1. Terkait dengan sistem evaluasi dengan menggunakan sistem nilai, maka pernyataan yang tidak benar adalah :
    1. Memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan.
    2. Penyusunan peringkat calon pemenang didasarkan perolehan nilai untuk masing-masing penyedia
    3. Memberi nilai angka terhadap unsur teknis dan harga
    4. Memberi nilai dalam mata uang pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kreteria dan nilai yang ditetapkan


 

  1. Berikut adalah kewenangan yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan untuk pekerjaan pembangunan jembatan senilai Rp. 65 miliar, kecuali :
    1. Menetapkan paket pekerjaan
    2. Menetapkan pemenang lelang.
    3. Melaporkan pelaksanaan pengadaan kepada pimpinan instansinya
    4. Mengesahkan dokumen lelang yang disusun panitia pengadaan


 

  1. Dalam penyusunan HPS, diperoleh informasi bahwa seseorang dapat membeli barang A di pasaran seharga Rp. 10.000.000,00 per unit. Berapa total nilai HPS untuk pengadaan barang A sebanyak 5 unit :
    1. Rp. 60.000.000,00
    2. Rp. 60.500.000,00
    3. Rp. 55.000.000,00 .
    4. Rp. 50.000.000,00


 

  1. Kewenangan dalam memutuskan pemenang pengadaan pelelangan terbatas untuk nilai pengadaan sebesar Rp. 65 miliar dengan dana Dekonsentrasi adalah :
    1. Menteri teknis.
    2. Bupati
    3. Gubernur.
    4. Pejabat Pembuat Komitmen.


     

  2. Penyedia harus menyampaikan surat dukungan keuangan dari bank untuk pengadaan :
    1. Jasa lainnya sebesar 5% untuk setiap pengadaan.
    2. Barang sebesar 5% untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 1 miliar
    3. Jasa konsultasi sebesar 10% untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta.
    4. Jasa pemborongan sebesar 10% untuk setiap pengadaan

.


 

  1. Apabila dokumen penawaran disampaikan melalui pos atau kurir, langkah yang paling tepat dilakukan panitia/pejabat adalah :
    1. Memasukkan dokumen penawaran ke kotak/tempat pelelangan tapi dipisahkan dengan dokumen penawaran yang disampaikan langsung.
    2. Menerima dokumen penawaran tersebut dan langsung memasukkannya ke kotak pelelangan
    3. Mencatat waktu, tanggal, dan tempat penerimaan pada sampul luar dokumen penawaran yang bersangkutan,kemudian memasukkan pada kotak/tempat yang disediakan.
    4. Menolak dan meminta kepada petugas kurir agar memberitahukan kepada si pengirim untuk menyerahkan langsung dokumen penawaran tersebut kepada panitia pengadaan

.

  1. Hal-hal yang dapat dicantumkan dalam dokumen lelang adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Spesifikasi teknis untuk pengadaan suku cadang mengarah ptertentu.
    2. Jenis penawaran harga barang merupakan eks pabrik.
    3. Pekerjaan-pekerjaan yang dapat disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis.
    4. Surat jaminan penawaran yang dianggap sah hanya dari bank umum.


 

  1. Pada saat ditemukan harga satuan suatu pekerjaan ternyata timpang, maka langkah yang perlu dilakukan panitia pengadaan adalah :
    1. Melakukan klarifikasi untuk memastikan volume pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dalam dokumen lelang.
    2. Menggugurkan penawaran karna melampauin harga satuan pekerjaan yang ada di HPS
    3. Melakukan konfirmasi dan bila penyedia merasa salah dalam memasukkan angka, harga satuan pekerjaan dari penawaran direvisi.
    4. Meneruskan proses dengan segala resiko ada pada penyedia barang/jasa yang bersangkutan


 

  1. Media pengumuman yang wajib digunakan untuk pelelangan umum adalah :
    1. Radio
    2. Koran
    3. Internet
    4. Televisi


 

  1. Untuk pekerjaan reboisasi hutan seluas 5.000 Ha, bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Pekerjaan penyediaan benih tanaman.
    2. Pekerjaan pengangkutan benih.
    3. Pekerjaan penyiapan lahan.
    4. Pekerjaan penanaman dan pemeliharaan.


 


 


 

  1. Jangka waktu yang diberikan kepada Menteri/Kepala daerah untuk menjawab sanggahan banding selama :
    1. Selambat-lambatnya 5 hari sejak surat sanggahan banding diterima
    2. Selambat-lambatnya 5 hari dari tanggal surat sanggahan banding
    3. Selambat-lambatnya 15 hari sejak surat sanggahan banding diterima.
    4. Selambat-lambatnya 15 hari dari tanggal surat sanggahan banding.


 

  1. Larangan dalam penentuan paket pengadaan adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Memecah paket sehingga Usaha Kecil dapat memperoleh kesempatan dan proses pengadaan dilakukan melalui pelelangan umum.
    2. Memecah paket pengadaan dengan tujuan agar dapat ditunjuk langsung.
    3. Menggabungkan beberapa paket sehingga nilai pengadaan menjadi besar dan tidak dapat diikuti oleh Usaha Kecil.
    4. Memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa daerah yang menurut sifat pekerjaannya lebih tepat dilaksanakan di daerah.


 

  1. Apabila terjadi pertentangan pengaturan/ketentuan dalam beberapa dokumen, maka dokumen yang berlaku adalah :
    1. Surat penawaran
    2. Berita Acara Hasil Seleksi
    3. Surat perjanjian/kontrak
    4. Dokumen seleksi


 

  1. Apabila diperlukan bahan-bahan yang harus dibeli oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaan swakelola yang nilainya Rp. 300.000.000,- maka pelaksanaan pengadaan untuk bahan tersebut dilakukan dengan cara :
    1. Pembelian langsung ke supermarket.
    2. Pemilihan langsung.
    3. Seleksi umum.
    4. Pelelangan umum.


 

  1. Tahapan proses yang tidak boleh dilakukan dalam pelelangan umum adalah :
    1. Klarifikasi
    2. Negosiasi
    3. Verifikasi nyata atas kualifikasi
    4. Koreksi aritmatik


 

  1. Yang termasuk sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak (force majeur) adalah sebagai berikut :
    1. Kerusakan massal
    2. Kenaikan BBM
    3. Gempa bumi
    4. Kelalaian para pihak.


     

  2. Dalam pengadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metoda evaluasi berdasarkan kualitas, pembukaan dokumen penawaran harga dilakukan terhadap :
    1. Seluruh penyedia yang lulus evaluasi teknis.
    2. Penyedia yang memperoleh skor sama dengan pasing grade
    3. Penyedia dengan nilai teknis terbaik
    4. Seluruh penyedia yang memperoleh nilainya melewati ambang batas.


 

  1. Dalam mengusulkan calon pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen, informasi yang perlu dimuat dalam surat usulan tersebut adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Harga penawaran terkoreksi.
    2. Nama dan alamat penyedia barang/jasa.
    3. NPWP penyedia barang/jasa.
    4. Nomor surat ijin usaha penyedia barang/jasa.


 

  1. Informasi yang termuat dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap.
    2. Jumlah dan penyebab penawaran yang digugurkan.
    3. Jumlah dan nama peserta yang terlambat menyampaikan dokumen.
    4. Jumlah dokumen penawaran yang masuk.
  2. Hal-hal yang menjadi pokok penilaian teknis dalam evaluasi jasa konsultasi adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Pengalaman perusahaan.
    2. Kepemilikan peralatan
    3. Pendekatan dan metodologi penyelesaian pekerjaan.
    4. Kualifikasi tenaga ahli yang akan dipekerjakan.


 

  1. Dalam penyusunan jadual pelaksanaan swakelola yang ada kegiatan pemilihan langsung pengadaan bahan baku, pengalokasian waktu dalam proses pemilihan lansung diserahkan sepenuhnya kepada :
    1. Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Pejabat pengadaan.
    3. Panitia pengadaan.
    4. Pelaksana swakelola.

.

  1. Pekerjaan untuk pengawasan pekerjaan pembangunan gedung, maka lebih tepat menggunakan metode pemilihan konsultan :
    1. Metode Pagu Anggaran Tetap.
    2. Metode Evaluasi Kualitas.
    3. Metode Biaya Terendah.
    4. Metode Kualitas dan Biaya.


 

  1. Metode penunjukkan langsung dalam pengadaan konsultan yang paling tepat digunakan dalam kasus :
    1. Untuk pekerjaan komplek yang dapat dikerjakan oleh banyak konsultan.
    2. Pekerjaan desain bangunan dengan nilai Rp. 30 juta.
    3. Disain jembatan permanen yang runtuh akibat bencana alam.
    4. Disain penyusunan sistem pelaporan keuangan daerah dengan nilai Rp. 60 juta.


 


 

  1. Jenis pelaporan yang umumnya dipersyaratkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja adalah sebagi berikut, kecuali :
    1. Laporan mingguan (weekly report).
    2. Laporan pendahuluan (inception report).
    3. Laporan antara (interim report).
    4. Laporan akhir (final report).


     

  2. Kontrak pengadaan barang tidak dapat diadendum apabila :
    1. Ditemukan persekongkolan diantara penyedia barang.
    2. Perubahan lingkup pekerjaan.
    3. Terjadi pemutusan kontrak.
    4. Tambahan pekerjaan yang melebihi 10% kontrak asal.


     

  3. Yang dapat diangkat sebagai pejabat pengadaan adalah sebagai berikut :
    1. Fungsional dari Inspektorat untuk kegiatan Departemen/LPND.
    2. Ketua panitia pengadaan di instansi tersebut.
    3. Pegawai honorer daerah.
    4. Bendaharawan/pemegang kas.
  4. Koreksi aritmatik hanya dapat dilakukan apabila terjadi sebagai berikut kecuali :
    1. Kesalahan dalam perkalian antara volume dengan harga satuan.
    2. Kesalahan dalam penjumlahan seluruh penawaran.
    3. Kesalahan dalam harga satuan barang.
    4. Kesalahan dalam pencantuman nilai Pajak Pertambahan Nilai.


 

  1. Apabila sanggahan banding dari penyedia barang/jasa kepada Menteri/ Gubernur/ Bupati/Walikota mengenai kesalahan panitia dalam melakukan evaluasi dianggap benar atau dapat diterima, maka panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen harus :
    1. Meminta penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran ulang.
    2. Melakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali.
    3. Meneruskan proses pelelangan dengan menerbitkan SPPBJ.
    4. Melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang ada.
  2. Kriteria Usaha Kecil menurut UU No. 9/1995 dan Keppres No. 80/2003 adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan.
    2. Memiliki omzet tidak lebih dari Rp. 1 miliar per tahun.
    3. Merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bentukan anak perusahaan besar.
    4. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (domisili).
  3. Salah satu alasan tidak diperkenankannya penyebutan merk barang tertentu dalam dokumen lelang adalah disebabkan hal tersebut melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu :
    1. Adil/tidak diskriminatif.
    2. Terbuka dan bersaing.
    3. Akuntabel.
    4. Transparan.
  4. Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang diputuskan kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan penyedia barang/jasa tersebut adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Mengalihkan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa yang lain.
    2. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.
    3. Melunasi seluruh uang muka yang telah diberikan.
    4. Jaminan pelaksanaan disita untuk menjadi milik negara.


     

  5. Apabila HPS suatu pengadaan barang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), maka panitia pengadaan dapat menentukan besaran jaminan penawaran senilai sebagai berikut, kecuali :
    1. Rp. 2.000.000,-
    2. Rp. 5.000.000,-
    3. Rp. 3.500.000,-
    4. Rp. 1.500.000,-


 

  1. Untuk menghitung kekayaan bersih penyedia jasa pemborongan didasarkan atas :
    1. Perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
    2. Kontrak yang pernah diperoleh selama 7 tahun terakhir.
    3. Neraca perusahaan tersebut.
    4. Jumlah aset yang dimiliki diluar tanah dan bangunan.


     

  2. Untuk pekerjaan yang dilakukan secara swakelola, dalam hal dibutuhkan tenaga ahli dari luar instansi yang bersangkutan, maka jumlah tenaga ahli tersebut adalah :
    1. Paling banyak 50% dari keseluruhan.
    2. Tidak lebih ari 30% terhadap tenaga sendiri.
    3. Bisa berapapun asal sesuai kebutuhan.
    4. Sebanyak-banyaknya 1 orang.


     

  3. Dokumen lain yang tidak termasuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak adalah sebagai berikut :
    1. Surat pembatalan keikutsertaan.
    2. Surat penunjukkan penyedia jasa.
    3. Surat penawaran.
    4. Surat perintah mulai kerja.


 

  1. Kegiatan mobilisasi dalam rangka pekerjaan jasa pemborongan dimaksudkan untuk hal-hal sebagai berikut, kecuali :
    1. Mendatangkan personil.
    2. Mendatangkan peralatan
    3. Mempersiapkan fasilitas pendukung
    4. Mempersiapkan laporan.
  2. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut, kecuali :
    1. Penyerahan lapangan dari pengguna barang/jasa terlambat.
    2. Adanya tambahan pekerjaan.
    3. Anggaran terlambat disahkan.
    4. Kelangkaan bahan-bahan di pasaran.
  3. Lampiran yang harus disertakan oleh pihak penyedia barang/jasa pada saat mengajukan permintaan pembayaran kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen yang pekerjaannya sebagian disubkontrakkan kepada penyedia jasa yang lain adalah :
    1. Bukti tagihan pembayaran dari subkontraktor.
    2. Bukti penyelesaian pekerjaan oleh subkontraktor.
    3. Bukti tagihan pembayaran dari penyedia jasa.
    4. Bukti pembayaran kepada subkontraktor.


 

  1. Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi, karena sesuatu hal pengguna jasa meminta penggantian tenaga ahli. Alasan yang dapat dibenarkan untuk penggantian tenaga ahli tersebut adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Pengguna jasa menganggap tidak mampu tenaga yang bersangkutan.
    2. Yang bersangkutan ditugaskan oleh penyedia jasa pada pekerjaan lain.
    3. Yang bersangkutan melanggar ketentuan tentang kerahasiaan dokumen.
    4. Yang bersangkutan meninggal dunia.


 

  1. Komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Harga barang.
    2. Biaya umum penyedia barang.
    3. Keuntungan.
    4. Pajak penghasilan.

.

  1. Dalam proses penilaian kualifikasi, apabila ditemukan indikasi kuat penipuan data dalam isian dokumen kalifikasi, maka :
    1. Gugur setelah Dilakukan verifikasi nyata dan ternyata indikasi penipuan terbukti benar.
    2. Tetap diputuskan sebagai pemenang.
    3. Diberitahukan secara formal untuk diperbaiki.
    4. Langsung digugurkan.


 

  1. Hal-hal tersebut dibawah ini menunjukkan sikap penyedia barang/jasa yang tidak etis, kecuali :
    1. Menyogok pejabat panitia untuk memberikan informasi bahwa hasil evaluasi sebelum tanda tangan kontrak.
    2. Setelah menerima dokumen lelang tidak menyampaikan penawaran tanpa surat pemberitahuan
    3. Melakukan dengan sengaja pemberian dokumen palsu.
    4. Menerima secara profesional bila jawaban sanggahan dari pengguna ternyata benar.


 

  1. Dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk pekerja jasa pemborongan, hal-hal yang perlu disepakati adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Jadual mobilisasi peralatan dan personil.
    2. Jadual pembayaran honorarium staf proyek.
    3. Jadual pengadaan bahan.
    4. Jadual pelaksanaan pekerjaan.


 

  1. Pengguna dan penyedia tidak dapat melakukan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
    1. Setelah serah terima pertama.
    2. Mobilisasi.
    3. Sebelum kontrak ditandatangani.
    4. Setelah penandatanganan kontrak.


     

  2. Untuk pengadaan barang pabrikan, apabila penyedia barang tidak melampirkan Surat Kuasa Menjualkan Barang dari produsen dalam dokumen penawaran penyedia tersebut, maka terhadap penyedia barang tersebut :
    1. Digugurkan pada evaluasi dokumen penawaran.
    2. Dilanjutkan prosesnya karena dianggap bukan persyaratan mutlak.
    3. Diberikan tambahan waktu agar dapat mengurus surat kuasa tersebut.
    4. Diberikan kemudahan dengan cara mengganti surat kuasa tersebut dengan surat kesanggupan menyediakan barang.


 

  1. Salah satu persyaratan untuk lulus kualifikasi bagi penyedia barang yang mengikuti pelelangan dengan pascakualifikasi adalah mempunyai :
    1. Memiliki dukungan keuangan dari bank umum sekurang-kurangnya 10% dari nilai pengadaan.
    2. Memiliki pengalaman melaksanakan pengadaan sejenis yang diadakan.
    3. Memiliki sisa kemampuan paket sesuai dengan jumlah barang yang akan diadakan.
    4. Memiliki sisa kemampuan keuangan senilai paket pengadaan barang yang akan diadakan.


 

  1. Sejak tanggal penandatanganan kontrak, pengguna jasa konsultan dapat melakukan addendum kontrak maksimum :
    1. 3 kali
    2. tidak dibatasi
    3. 5 kali
    4. 1 kali


 

  1. Metoda penunjukan langsung dalam penanggulangan bencana alam digunakan hanya untuk penanganan darurat dengan konstruksi darurat, seperti :
    1. Pembangunan penahan tebing tanggul permanen.
    2. Penambahan pintu air.
    3. Perbaikan sementara tanggul yang bocor/rusak.
    4. Peningkatan kapasitas tanggul.


 

  1. Perubahan kontrak dapat dilakukan maksimum :
    1. 3 Kali
    2. 5 Kali
    3. 1 Kali
    4. Tidak dibatasi


 

  1. Harga Perkiraan Sendiri disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya data yang digunakan untuk menghitung HPS berasal dari :
    1. Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
    2. Harga dari satu penyedia barang/jasa
    3. Harga dari kontrak-kontrak beberapa tahun sebelumnya
    4. Harga yang dikeluarkan oleh satu pabrikan


 

  1. Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa :
    1. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.
    2. Uang muka yang sudah dibayar dikembalikan seluruhnya oleh penyedia.
    3. Membayar denda ganti rugi kepada panitia pengadaan.
    4. Pengenaan daftar hitam dan waktu selamanya.


 

  1. Metoda pemilihan penyedia barang yang paling tepat untuk pengadaan traktor dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah) adalah :
    1. Pelelangan terbatas dengan prakualifikasi.
    2. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi.
    3. Penunjukkan langsung dengan prakualifikasi.
    4. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi.


 

  1. Apabila masa pemeliharaan untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dipastikan akan melewati tahun anggaran yang sedang berjalan, maka langkah yang sebaiknya dilakukan pejabat pembuat komitmen adalah :
    1. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dengan syarat penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5%.
    2. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan 5% sisanya disimpan direkening pribadi penggunaan barang/jasa.
    3. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan sisanya dialokasikan di tahun anggaran berikutnya.
    4. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dan pada akhir tahun anggaran dibuatkan MOU yang menyetakan kesanggupan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaannya.


     

  2. Apabila dalam proses pengadaan dijumpai adanya perbedaan ketentuan antara dokumen pengadaan dengan berita acara penjelasannya dan dokumen penawaran serta dokumen hasil evaluasi, maka yang diacu adalah ketentuan yang terdapat dalam :
    1. Dokumen penawaran
    2. Dokumen pengadaan
    3. Dokumen hasil evaluasi
    4. Berita Acara Penjelasan


 


 


 


 

  1. Jaminan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan antara lain :
    1. Besarnya 5% dari nilai kontrak untuk pekerjaan jasa pemborongan.
    2. Besarnya 5% dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi.
    3. Besarnya 5% dari nilai kontrak untuk pekerjaan dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
    4. Besarnya 5% dari nilai kontrak untuk pekerjaan jasa konsultasi


 

  1. Pada waktu dilakukan koreksi aritmatik, panitia pengadaan dilarang :
    1. Menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan volume dalam dokumen pengadaan.
    2. Mengubah harga satuan pekerjaan yang terdapat pada dokumen penawaran.
    3. Mengubah peringkat peserta berdasarkan hasil koreksi aritmatik
    4. Mengoreksi kesalahan perkalian antara harga satuan dengan volume


 

  1. Pengumuman pelelangan umum sekurang-kurangnya harus memuat :
    1. Nama dan alamat pejabat membuat komitmen, dan syarat-syarat peserta lelang dan uraian pekerjaan.
    2. Nama dan alamat pejabat pembuat komitmen, perkiraan nilai pekerjaan, syarat-syarat peserta lelang, uraian pekerjaan, dan waktu pengambilan dokumen.
    3. Nama dan alamat pejabat pembuat komitmen, perkiraan nilai pekerjaan, dan syarat-syarat peserta lelang.
    4. Nama dan alamat pejabat pembuat komitmen, waktu pemasukan penawaran, syarat-syarat peserta lelang, uraian pekerjaan, dan waktu pengambilan dokumen.


 

  1. Obyek pengawasan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah pada dasarnya meliputi aspek-aspek berikut :
    1. Administrasi pelaksanaan pengadaan
    2. Administrasi keuangan
    3. Manfaat/fungsional hasil pengadaan
    4. Semua jawaban benar


 

  1. Dalam seleksi umum pekerjaan jasa konsultasi, apabila peserta yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua), maka panitia dapat :
    1. Mengundang peserta di luar panitia yang mendaftar
    2. Mengulang kembali proses prakualifikasi dengan pengumuman lelang
    3. Melaksanakan proses evaluasi kualifikasi ulang
    4. Meminta peserta memperbaiki dokumen prakualifikasi


 

  1. Informasi yang termuat dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Jumlah dokumen penawaran yang masuk
    2. Jumlah dan nama peserta yang terlambat menyampaikan dokumen
    3. Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap
    4. Jumlah dan penyebab penawaran yang digugurkan


 

  1. Koreksi aritmatik tidak dilakukan untuk kesalahan dalam :
    1. Perkalian antara volume dengan harga satuan.
    2. Pencantuman nilai Pajak Pertambahan Nilai
    3. Penjumlahan seluruh penawaran
    4. Penulisan harga satuan barang


 

  1. Apabila surat penawaran hanya ditandatangani oleh penerima kuasa dari direktur utama perusahaan namun nama penerima kuasa tersebut tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan, maka :
    1. Surat penawaran tetap dianggap sah.
    2. Surat penawaran dianggap tidak sah.
    3. Surat penawaran tidak sah tetapi penawarannya tidak digugurkan
    4. Surat penawaran diminta untuk ditandatangani direktur utama


 

  1. Salah satu kelengkapan penawaran barang yang dapat membuktikan kemampuan penawar penyedua barang sesuai spesifikasi yang diisyaratkan adalah :
    1. Sketsa barang
    2. Foto barang yang ditawarkan
    3. Brosur asli dari fabrikan
    4. Gambar teknik


 

  1. Cara membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu membangun gedung dengan nilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) adalah dengan :
    1. Mendasarkan pada informasi yang disampaikan peserta dalam formulir isian kualifikasi.
    2. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha Kontruksi dan neraca perusahaan.
    3. Melakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi.
    4. Melihat SIUP asli dan calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian kualifikasi.


 

  1. Apabila setelah melakukan pelelangan ulang tetapi tidak ada penawaran yang memenuhi syarat teknis, maka :
    1. Panitia pengadaan dapat menunjuk langsung kepada penyedia yang nilai penawaran teknisnya paling tinggi.
    2. Panitia pengadaan melakukan proses pelelangan umum kembali dengan mengubah spesifikasi barang/jasa yang dilelangkan.
    3. Panitia pengadaan mengusulkan kepada pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara swakelola
    4. Panitia pengadaan meminta peserta pelelangan untuk menyesuaikan penawaran teknis sehingga memenuhi syarat.


 

  1. Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, Panitia Pengadaan dilarang :
    1. Menambah persyaratan kualifikasi berdasarkan ketentuanm Undang-undang.
    2. Menambah persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.
    3. Mensyaratkan peserta hanya berasal dari propinsi lokasi kegiatan.
    4. Mengurangi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 agar peserta semakin banyak.


 

  1. Pada pelelangan umum secara pascakualifikasi, bila terdapat penyedia barang/jasa yang menawarkan tidak mengisi formulir isian kualifikasi secara lengkap, maka panitia dapat :
    1. Melanjutkan penawaran penyedia yang bersangkutan diproses pada tahap berikutnya.
    2. Meminta penyedia memasukkan penawaran ulang.
    3. Meminta penyedia melengkapi kekurangan dan isian
    4. Menggugurkan penawaranan dalam proses evaluasi.


 

  1. Terpenuhinya persyaratan bahwa suatu penyedia barang/jasa tidak masuk dalam daftar hitam adalah dengan :
    1. Surat pernyataan dari asosiasi perusahaan tersebut.
    2. Surat keterangan dari pihak pejabat pembuat komitmen sebelumnya
    3. Surat pernyataan dari penyedia yang bersangkutan
    4. Surat keterangan dari lembaga independen


 

  1. Apabila sanggahan banding dari penyedia barang/jasa kepada Walikota terhadap proses evaluasi dianggap benar, maka panitia pengadaan harus:
    1. Melakukan evaluasi ulang terhadap tiga calon pemenang yang diusulkan.
    2. Melakukan evaluasi ulang terhadap semua dokumen penawaran yang ada.
    3. Meminya penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran ulang.
    4. Melakukan evaluasi ulang terhadap semua dokumen penawaran yang lulus teknis.


 

  1. Dalam proses pelelangan umu, pejabat membuat komitmen baru dapat menerbitkan surat penunjukkan penyedia barang/jasa, apabila :
    1. Setelah masa sanggah pertama tidak ada sanggahan dari peserta lelang.
    2. Sanggahan pertama tidak dapat diterima dan sudah dijawab oleh pejabat pembuat komitmen.
    3. Sanggahan pertama tidak dapat diterima dan sudah dijawab oleh atasan pejabat pembuat komitmen.
    4. Sanggahan kedua tidak dapat diterima dan sudah dijawab oleh pejabat pembuat komitmen.


 

  1. Apabila penyedia barang/jasa tidak puas atas jawaban sanggahan banding dari Walikota tentang penetapan pemenang lelang, maka penyedia barang/jasa tersebut dapat mengajukan gugatannya kepada :
    1. Pengadilan Negeri
    2. Pengadilan Tata Usaha Negara
    3. Badan Arbitrasi Nasionala
    4. Komisi Pemberantasan Korupsi


 


 

  1. Apabila dalam evaluasi harga penawaran ditemukan adanya harga satuan yang nilainya tidak ditulis, maka panitia :
    1. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuannya tidak ditulis tetap dilaksanakan.
    2. Memberi nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.
    3. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk memperbaiki.
    4. Menggunakan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsif.


 

  1. Untuk menjamin penawaran dari penyedia barang/jasa dapat dilaksanakan dengan benar, maka Panitia Pengadaan dapat membuat ketentuan :
    1. Menggugurkan penawaran yang nilainya dibawah 80% HPS
    2. Menghariskan jaminan penawaran dari Bank apabila penawaran di bawah 80% HPS
    3. Meningkatkan jaminan pelaksanaan secara berjenjang, mulai 5% sampai dengan 30% dari 80% HPS apabila penawaran dibawah 80% HPS.
    4. Adakan dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap harga penawaran.


 

  1. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak dapat dilaksanakan apabila :
    1. Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan karena alasan cuaca.
    2. Adanya perubahan pekerjaan yang berakibat pada perubahan jadwal
    3. Tahun anggaran sudah berakhir tetapi masa pemeliharaan belum berakhir.
    4. Adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.


 

  1. Pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa tidak dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
    1. Setelah serah terima pertama
    2. Setelah penandatanganan kontrak
    3. Sebelum kontrak ditandatangani
    4. Mobilisasi


 

  1. Dalam pelaksanaan jasa pemborongan senilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam :
    1. Perubahan kontrak
    2. Perubahan Surat Perintah Mulai Kerja
    3. Perubahan Surat Perintah Kerja
    4. Berita Acara perubahan waktu pelaksanaan


 

  1. Pihak yang wajib melakukan pengujian barang dalam pelaksanaan kontrak pengadaan alat berat adalah :
    1. Konsultasi penguji
    2. Bendahara
    3. Pejabat pembuat komitmen
    4. Panitia penerima barang


 


 

  1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan, seluruh aktivitas kegiatan dicatat di dalam laporan tersebut dibawah ini, kecuali :
    1. Laporan harian
    2. Laporan mingguan
    3. Laporan bulanan
    4. Laporan tahunan
  2. Penayangan pengumuman pelelangan umum wajib diumumkan melalui :
    1. Papan pengumuman resmi dan internet
    2. Papan pengumuman resmi dan radio
    3. Koran dan papan pengumuman resmi
    4. Koran dan internet


 

  1. Pengadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metode evaluasi kualitas, pembukaan dokumen penawaran harga Hanya dilakukan terhadap :
    1. Penyedia yang lulus evaluasi teknis dan harga yang paling rendah
    2. Penyedia yang memiliki proposal teknis yang memenuhi syarat dan melampaui ambang batas persyaratan teknis.
    3. Penyedia yang memiliki nilai teknis terbaik yang melewati ambang batas persyaratan teknis.
    4. Penyedia yang perolehan nilainya melewati ambang batas.


 

  1. Hal-hal yang harus dimuat dalam Kerangka Ancuan Kerja adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Cara pembayaran
    2. Latar belakang pekerjaan
    3. Tujuan dan sasaran pekerjaan
    4. Kualifikasi tenaga ahli yang diperlukan


 

  1. Apabila terjadi perubahan dokumen pengadaan, maka perlu dibuat adendum dokumen pengadaan yang harus disahkan oleh :
    1. Panitia pengadaan
    2. Pengguna anggaran
    3. Pejabat pembuat komitmen
    4. Kepala satuan kerja
  2. Metode penyampaian penawaran yang paling tepat untuk seleksi umum dengan metode evaluasi biaya terendah adalah :
    1. Satu sampul dan dua sampul
    2. Satu sampul
    3. Dua tahap
    4. Dua sampul


 

  1. Dalam penysunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS), diperoleh informasi bahwa seseorang dapat membeli barang A di pasaran seharga Rp. 10.000.000,- per unit. Berapa total nilai HPS untuk pengadaan barang A sebanyak 5 unit :
    1. Rp. 55.000.000,-
    2. Rp. 60.000.000,-
    3. Rp. 60.500.000,-
    4. Rp. 50.000.000,-


 

  1. Biaya yang harus disediakan agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan dengan benar adalah :
    1. Honorarium pelaksana pengadaan, honorarium atasan pejabat pembuat komitmen, serta biaya penyusunan anggaran.
    2. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penyusunan anggaran.
    3. Biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, biaya honorarium atasan pejabat pembuat komitmen. Serta biaya penyusunan anggaran
    4. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya pengandaan dokumen pengadaan.


 

  1. Tindakan yang harus dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen apabila dalam dokumen anggaran tidak tersedia hanya pengumuman pelelangan:
    1. Tetap melakukan pelangan umum tanpa melakukan pengumuman
    2. Tetap melakukan pelelangan umum yang pengumumannya hanya dilakukan di papan pengumuman resmi.
    3. Melakukan revisi dokumen anggaran untuk mengalokasikan biaya pengumuman.
    4. Pengadaannya dilakukan dengan pemilihan langsung.


 

  1. Apabila kualitas barang yang tersedia di psar memiliki keunggulan teknis yang sangat bervariasi dan harga yang lebih rendah mencerminkan keunggulan teknis yang lebih rendah pula maka metode evaluasi yang paling tepat diperguanakan adalah :
    1. Sistem penilaian selama umur ekonomis
    2. Sistem nilai
    3. Sistem gugur
    4. Sistem evaluasi pagu anggaran


 

  1. Pengumuman dalam proses penunjukkan langsung untuk pengadaan ATK dengan nilai Rp. 40 Juta dilakukan pada :
    1. Setelah ada surat penetapan dari jabatan pembuat komitmen
    2. Setelah ditetapkan hasil prekualifikasi
    3. Setelah diterbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa
    4. Awal proses penunjuk langsung


 

  1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan cara menumumkan di media masa dan memilih satu calon penyedia barang dari beberapa calon penyedia barang/jasa yang dinilai mampu disebut :
    1. Pelelangan umum
    2. Pemilihan langsung
    3. Penunjukan langsung
    4. Pembelian langsung
  2. Yang dimaksud dengan eveluasi dengan metode sistem gugur dalam pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan gadung adalah :
    1. Memilih penawaran harga terendah diantara penawar yang memnuhi persyaratan teknis.
    2. Menggugurkan penawaran disetiap tahapan apabila tidak dapat memnuhi persyaratan.
    3. Menggugurkan penawaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
    4. Memilih penawaran harga dengan penawaran teknis terbaik.


 

  1. Apabila pejabat pepmbuat komitmen meminta penggantian personil karena dinilai tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka penyedia jasa harus :
    1. Mengganti personil yang kualitasnya setara/lebih tinggi dengan yang sebelumnya tanpa menambah nilai kontrak.
    2. Mengganti personil yang kualitasnya lebih rendah dari yang diganti dengan mengurangi nilai kontrak.
    3. Mengganti personil yang kualitasnya lebih tinggi dengan tambahan nilai kontrak
    4. Menambah personil baru untuk personil yang dinilai tidak mampu bekerja dengan baik dengan tidak meminta tambahan nilai kontrak.


 

  1. Tindakan panitia pengadaan dengan memberikan informasi mengenai variabel-variabel yang akan digunakan dalam evaluasi penawaran hanya kepada beberapa peserta, merupakan tindakan yang melanggar prinsip dasar :
    1. Efektifitas;
    2. Efesiensi;
    3. Transparan dan adil serta non diskriminatif;
    4. Terbuka dan bersaing;


 

  1. Dalam pengadaan jasa konsultasi, evaluasi dengan metoda kualitas dan biaya paling tepat diterapkan untuk pekerjaan :
    1. Perencanaan kawasan pariwisata
    2. Studi pengembangan sistem manajemen keuangan
    3. Pengawasan konstruksi jalan negara
    4. Perencanaan bangunan 3 lantai


 

  1. Peserta pengadaan jasa pengiriman dokumen (ekspedisi) untuk pengadaan senilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah), disyaratkan memiliki surat dukungan keuangan dari bank umum minimal sebesar :
    1. 10% dari nilai proyek
    2. 5% dari nilai proyek
    3. 15% dari nilai proyek
    4. 20% dari nilai proyek


 


 


 


 


 

  1. Yang dilarang menjadi penyedia barang/jasa pemerintah adalah :
    1. Koperasi karyawan
    2. Perusahaan perseorangan
    3. Perguruan tinggi
    4. Individual konsultan


 

  1. Pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi paling tepat digunakan untuk :
    1. Pekerjaan perencanaan bangunan 3 lantai senilai Rp. 200,- juta
    2. Pengadaan buku pelajaran senilai Rp. 500,- juta
    3. Pengadaan bahan makanan senilai Rp. 90,- juta
    4. Pengadaan baju seragam kantor senilai Rp. 50,- juta


 

  1. Pengadaan 10 unit mobil operasional jenis minibus 1600 cc dilakukan dengan :
    1. Pelelangan umum dengan mengundang penyedia yang lulus kualifikasi.
    2. Mengumumkan secara terbuka di media cetak yang penilaian kualifikasinya setelah evaluasi.
    3. Penunjukkan langsung kepada dealer setempat untuk memudahkan perawatan.
    4. Pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi karena jumlah penyedia terbatas.


 

  1. Lelang ulang yang diakibatkan karena Panitia terlibat KKN dilaksanakan dengan :
    1. Mengumumkan kembali pelelangan umum oleh Panitia sebelumnya
    2. Menggugurkan penawaran dari penyedia yang terlibat
    3. Meminta penawaran ulang dari peserta pelelangan
    4. Mengangkat Panitia pengadaan baru untuk pelaksanaan pelelangan ulang.


 

  1. Karena barang yang akan diadakan tidak bayak tersedia penyediaannya dan kompleks, maka panitia pengadaan melakukan pengadaan dengan cara :
    1. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
    2. Penunjukan langsung dengan pascakualifikasi
    3. Pelelangan umum dengan prakualifikasi
    4. Pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi


 

  1. Pengadaan dengan swakelola dapat dilaksanakan oleh :
    1. BUMD
    2. Koperasi karyawan
    3. Unit kerja bersangkutan dengan perguruan tinggi negeri
    4. Konsultan perorangan


 

  1. Persyaratan yang tidak harus dipenuhi oleh penyedia barang yang akan mengikuti pelelangan dengan nilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) adalah :
    1. Tidak masuk dalam daftar hitam
    2. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani perjanjian
    3. Memiliki syrat ijin usaha pada bidang usahanya
    4. Memiliki kemampuan dasar pada bidang atau sub bidang pekerjaan yang sesuai.


 

  1. Sistem kontrak harga satuan lebih cepat diperguanakn untuk pekerjaan yang :
    1. Harga satuannya masih dapat berubah-ubah sesuai harga pasar
    2. Spesifikasi teknis dan volumenya masih merupakan perkiraan
    3. Spesifikasi teknis dan volumenya sudah pasti
    4. Volume pekerjaan masih dapat berubah sesuai keadaan.


 

  1. Dalam pemaketan pekerjaan ketentuan yang harus diperhatikan panitia pengadaan adalah :
    1. Dilarang menyatukan beberapa paket sehingga menghalangi pengusaha kecil untuk mengikuti pelelangan.
    2. Dilarang memecah paket yang merupakan satu kesatuan sistem kegagalan bangunan menjadi beberapa paket.
    3. Dilarang memecah paket menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan.
    4. Semua jawaban benar.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  • TIPE SOAL KASUS
    • JUMLAH SOAL :

      39 soal (soal No.1 s/d 39)

    • PETUNJUK MENGERJAKAN SOAL :
      • Pilihlah 1 (satu) jawaban yang paling saudara anggap benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia : a atau b atau c atau d
    • PENILAIAN JAWABAN
      • Apabila jawaban benar, mendapat nilai    : 4 (empat)
      • Apabila jawaban salah, mendapat nilai    : -1 (minus satu)
      • Apabila tidak dijawab, mendapat nilai    : 0 (nol)


 


 

SOAL


 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen akan melakukan pengadaan pekerjaan renovasi gedung kantor senilai Rp. 750 juta dengan sumber dana ABT pada bulan Nopember 2005. Pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 3 bulan. Terhadap kasus tersebut, tindakan yang dilakukan adalah :
    1. Meminta ijin kepada kepala daerah agar kontrak dapat berlaku sampai dengan tahun 2006 dan proses dilakukan dengan pelelangan umum.
    2. Karena terdesaknya waktu pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung kepada satu penyedia yang mempunyai reputasi baik.
    3. Meminta ijin kepada kepala daerah untuk dilakukan penunjukan langsung.
    4. Melakukan pelelangan umum dan pada akhir tahun anggaran dibuat Berita Acara penyelesaian seluruh anggaran


 

  1. Untuk pengadaan makanan bagi pasien yang menginap di rumah sakit umum pemerintah, jenis makanan (bubur sum-sum, makanan diet, dll) dan jumlah makanan tersebut tergantung pada banyaknya pasien yang dirawat inap di rumah sakit tersebut dan jumlah kebutuhan makanan tersebut dalam prakteknya sulit untuk diketahui secara pasti. Untuk melakukan pengadaan seperti hal tersebut, sistem kontrak yang paling tepat digunakan adalah :

    a.    Kontrak terima jadi (turn key)

    b.    Kontrak lumpsum

  • Kontrak harga satuan
  • Kontrak prosentase


 

  1. Dalam rangka pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila satu penyedia barang/jasa memasukkan dokumen penawaran ternyata tidak melampirkan dokumen kualifikasi yang telah diisi lengkap, maka terhadap penyedia barang/jasa :
    1. Diminta melengkapi kekurangan dokumen
    2. Diminta memasukkan penawaran ulang
    3. Dilanjutkan proses pada tahap berikutnya.
    4. Digugurkan dalam proses evaluasi.


 

  1. Panitia pengadaan mensinyalir akan terjadinya persaingan yang tidak sehat yang dilakukan antar penyedia barang/jasa dengan jalan membanting harga penawaran serendah-rendahnya. Menghadapi hal tersebut, antisipasi yang perlu dilakukan panitia pengadaan dalam pelelangan umum adalah :
    1. Membuat ketentuan tentang jaminan pelaksanaan bagi penawaran di secara berjenjang, mulai 5% s/d 30% dikali 80% HPS
    2. Membuat ketentuan bahwa peserta lelang dinyatakan gugur apabila penawaran harga dibawah 80% HPS
    3. Membuat ketentuan tentang surat penawaran harus dari
    4. Membuat ketentuan tentang akan dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran harga yang disampaikan penyedia.


       

  2. Pada pembuktian (cross-chek) terhadap 3 calon pemenang lelang antara data kualifikasi yang disampaikan penyedia barang/jasa dengan dokumen aslinya, ditentuka bahwa surat penawaran dari Calon Pemenang I, yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan nama orang yang menjabat Direktur Keuangan tersebut tidak terdaftar/termasuk dalam akte pendirian ataupun perubahannya. Terhadap Calon Pemenang I tersebut, maka :
    1. Diminta mengubah Akta Pendirian Perusahaan dan memasukkan, menambahkan nama orang yang menjabat Direktur Keuangan tersebut.
    2. Diminta mengganti dengan surat penawaran yang ditandatangani Direktur Utama yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
    3. Dialnjutkan proses pada tahap berikutnya, karena harga penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut paling menguntungkan keuangan negara.
    4. Digugurkan sebagai Calon Pemenang dan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) selama 2 tahun


 

  1. Waktu yang tepat untuk penyampaian surat jaminan pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp. 800 juta adalah :
    1. Sebelum dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak
    2. Setelah penandatanganan kontrak dan sebelum keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
    3. Pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat penetapan pemenang dan Pejabat Pembuat Komitmen.
    4. Selambat-lambatnya 2 hari setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen
  2. Dalam dokumen pelelangan umum pekerjaan pengadaan barang, disebutkan bahwa sampul satu dan dua dimasukkan dalam sampul luar ditutup dan dilak. Ternyata pada saat pembukaan dokumen penawaran, ada satu dokumen penawaran dari penyedia yang sampul luarnya tidak di lak. Terhadap kasus tersebut, maka :
    1. Penyedia diminta melengkapi lak pada acara pembukaan.
    2. Digugurkan karena tidak sesuai dengan dokumen lelang.
    3. Dibiarkan tanpa lak dan tidak gugur.
    4. Panitia membuat inisiatif memberikan lak pada dokumen penawaran tersebut.


 

  1. Dalam pengadaan jasa konsultan untuk pekerjaan penyusunan jurnal lingkungan hidup telah dilakukan negosiasi harga dengan calon pemenang pertama, namun tidak mencapai kesepakatan beberapa harga satuan karena lebih tinggi dibandingkan HPS meskipun total penawarannya tidak melebihi pagu anggaran. Terhadap kasus tersebut, langkah berikutnya yang dilakukan panitia pengadaan adalah :
    1. Tetap menunjuk calon pemenang pertama, walaupun negosiasi gagal.
    2. Mengundang calon pemenang kedua untuk negosiasi sampai diperoleh harga satuan seluruh pekerjaan dibawah atau sama dengan HPS
    3. Menegosiasikan dengan calon pemenang kedua dan kemudian dibandingkan dengan hasil negosiasi terhadap calon pemenang pertama, dan apabila masih lebih murah penawaran calon pemenang pertama maka keputusan hasil negosiasi dengan calon pemenang pertama dicabut.
    4. Mengundang calon pemenang kedua sampai diperoleh kesepakatan sama dengan penawaran calon pemenang pertama.


 

  1. Dalam pengumuman prakualifikasi panitia menghimbau kepada peserta (bergabung) sebelum menyampaikan dokumen prakualifikasinya kepada panitia pengadaan. Beberapa dari dokumen prakualifikasinya yang diterima panitia pengadaan tidak berkonsursium, karena merasa cukup mampu sebagai penyedia barang/jasa tunggal/sendiri. Bagaimana pendapat anda perlakuan terhadap penyedia barang/jasa yang tidak berkonsursium :
    1. Himbauan tidak mengikat, sehingga yang tidak melakukan konsursium, tidak gugur.
    2. Himbauan boleh tidak diikuti namun bagi yang berkonsursium diberikan nilai tambah.
    3. Yang tidak berkonsursium diundang untuk mengubah menjadi konsursium
    4. Walaupun sifatnya himbauan, tapi panitia lebih menginginkan untuk perusahaan yang berkonsursium, sehingga yang tidak berkonsursium dapat digugurkan.


 

  1. Panitia pengadaan kesulitan membuat spesifikasi komputer kemudian minta bantuan seorang pakar/ahli dibidang komputer yang kebetulan pakar/ahli tersebut menjabat wakil direktur utama dari satu perusahaan yang akan ikut pengadaan tersebut. Salah satu ungkapan yang paling sesuai dengan kasus tersebut :
    1. Spesifikasi komputer yang disarankan kemungkinan mengarah pada merk-merk terkenal agar panitia tidak kecewa
    2. Spesifikasi komputer yang disarankan merupakan yang terbaik karena pakar tersebut independen.
    3. Spesifikasi komputer yang disarankan oleh pakar tersebut kemungkinan besar mengarah pada produk yang dimiliki perusahaan tersebut.
    4. Spesifikasi komputer yang disarankan akan mengacu pada spesifikasi yang pada umumnya digunakan oleh masyarakat.


 

  1. Langkah apa sebaiknya dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen apabila masa pemeliharaan untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas senilai Rp. 100 juta dipastikan akan melewati tahun anggaran yang sedang berjalan :
    1. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan 5% sisanya disimpan di rekening pribadi Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Membayar sebesar 95% dari nolai kontrak, dan sisanya dialokasikan di tahun anggaran berikutnya.
    3. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dengan syarat penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5%.
    4. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dan pada akhir tahun anggaran dibuatkan MOU yang menyatakan kesanggupan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaannya.


 

  1. Apa yang harus dilakukan panitia pengadaan apabila dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) rapat penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung :
    1. Dengan mendasarkan cukup pada BAP rapat penjelasan tersebut, melanjutkan proses pengadaan dengan meminta kepada peserta pengadaan untuk segera memasukkan dokumen penawaran.
    2. Melakukan adendum dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibagikan kepada seluruh peserta lelang dalam waktu bersamaan.
    3. Melakukan amandemen dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibagikan hanya kepada peserta lelang yang telah hadir pada acara penjelasan.
    4. Mengulangi rapat penjelasan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda atas dokumen lelang yang baru.


 

  1. Asuransi yang harus disediakan penyedia jasa pemborongan saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir masa pemeliharaan adalah sebagai berikut, kecuali :
    1. Semua peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kerusakan.
    2. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja.
    3. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
    4. Pengguna jasa sebagai akibat kematian.


 

  1. Setelah kenaikan BBM ternyata harga barang-barang di pasaran mengalami kenaikan yang sangat berarti sehingga pada saat perhitungan HPS dengan harga-harga tersebut menunjukkan nilai HPS lebih besar dari pagu dana yang tersedia. Menghadapi hal tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan :
    1. Diusulkan untuk dilakukan revisi anggaran dengan perubahan lingkup pekerjaan/spesifikasi teknisnya.
    2. Melanjutkan proses pengadaan walaupun hasil perhitungan HPS lebih besar dibandingkan pagu dana yang tersedia.
    3. Menunda sementara waktu. Apabila harga barang dianggap sudah cukup stabil kemudian dilanjutkan proses pengadaannya.
    4. Melanjutkan proses pengadaan dengan perhitungan HPS yang didasarkan pada data harga barang pada saat penyusunan anggaran.


 

  1. Pengembalian uang muka yang telah diterima penyedia barang/jasa sebaiknya dilakukan dengan cara ?
    1. Membayarkan sekaligus pada saat uang muka diterima oleh penyedia barang/jasa.
    2. Membayarkan sekaligus pada akhir kontrak.
    3. Memotong secara proporsional pada setiap pembayaran.
    4. Menyediakan jaminan uang muka sebesar uang muka yang diberikan.


 

  1. Pada tahapan koreksi aritmatik, apabila terjadi perubahan peringkat yang semula peringkat terendah pertama menjadi peingkat terendah ketiga. Siapa yang seharusnya diusulkan menjadi calon pemenang adalah :
    1. Penawaran terendah pertama sebelum koreksi aritmatik.
    2. Penawaran terendah pertama setelah koreksi aritmatik.
    3. Penawaran kedua setelah koreksi aritmatik.
    4. Penawaran ketiga sebelum koreksi aritmatik.


 

  1. Penyedia barang/jasa dapat melakukan penandatanganan Pakta Integritas pada pelelangan umum pascakualifikasi pada saat berikut, kecuali :
    1. Mendaftar dan mengambil dokumen lelang.
    2. Menghadiri rapat pembukaan penawaran.
    3. Menyampaikan dokumen penawaran.
    4. Menghadiri rapat penjelasan lelang (aanwijziing).


 

  1. Apabila biaya untuk iklan di koran tidak disediakan dalam dokumen anggaran kegiatan tersebut, maka langkah yang paling tepat yang dilakukan panitia pengadaan adalah :
    1. Panitia melakukan proses pelelangan umum dengan mengumumkan hanya pada papan pengumuman resmi.
    2. Panitia memasang iklan di koran dengan biaya sendiri, dan kemudian meminta kontribusi penyedia barang untuk penggantian biaya iklan tersebut.
    3. Panitia mengusulkan kepada pengguna barang agar biaya iklan di koran didanai melalui dana taktis proyek tersebut.
    4. Panitia pengusulkan kepada pengguna barang untuk dilakukan revisi anggaran sehingga dana untuk iklan tersedia.


 

  1. Apabila pengguna jasa meminta penggantian personil karena dinilai tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka penyedia jasa harus :
    1. Mengganti personil yang kualitasnya setara/lebih tinggi dengan yang sebelumnya tanpa menambah nilai kontrak.
    2. Mengganti personil yang kualitasnya lebih rendah dari yang diganti dengan mengurangi nilai kontrak.
    3. Mengganti personil yang kualitasnya lebih tinggi dengan tambahan nilai kontrak
    4. Menambah personil baru untuk membantu personil yang dinilai tidak mampu bekerja dengan baik dengan tidak meminta tambahan nilai kontrak.


 

  1. Pada saat dilakukan negosiasi terhadap perusahaan calon pemenang pengadaan jasa konsultasi dengan metoda evaluasi kualitas dan biaya, penyedia jasa diminta memperlihatkan gaji dasar (basic salary) masing-masing tenaga ahli tetap yang akan dilibatkan dalam proyek tersebut. Pada saat diperbandingkan antara penawaran biaya dan gaji dasar diperoleh informasi sebagaimana tabel berikut.


 

Tenaga Ahli 

Penawaran Biaya/

Bulan/Orang (Rp) 

Gaji Dasar/

Bulan/Orang (Rp) 

Nainggolan, SH, MH 

8.500.000,-

2.000.000,- 

Drs. Handyo, Msi 

6.000.000,- 

2.000.000,- 

Ir. Tatang, MBA, MCP 

10.000.000,- 

3.000.000,- 


 

Dari penawaran biaya tersebut, siapa dari ketiga tenaga ahli yang remunerasi (biaya langsung personilnya) tidak dapat dikurang/dinegosiasikan :

  1. Nainggolan, SH, MH dan Ir. Tatang, MBA, MCP
  2. Nainggolan, SH, MH dan Drs. Handyo, Msi
  3. Drs. Handyo, Msi dan Ir. Tatang, MBA, MCP
  4. Semuanya tidak dapat dinegosiasikan


 

  1. Berdasarkan hasil survey, setelah kenaikan BBM ternyata harga barang-barang di pasaran mengalami kenaikan yang sangat bearti. Hasil perhitungan dalam rangka penyusunan HPS dengan harga-harga tersebut menunjukkan nilai HPS lebih besar dari pagu dana yang tersedia.

    Menghadapi hal tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan :

    1. Melanjutkan proses pengadaan walaupun hasil perhitungan HPS lebih besar dibandingkan pagu dana yang tersedia.
    2. Menunda sementara waktu. Apabila harga barang dianggap sudah cukup stabil kemudian dilanjutkan proses pengadaannya.
    3. Melanjutkan proses pengadaan dengan perhitungan HPS yang didasarkan pada data harga barang pada saat penyusunan anggaran
    4. Diusulkan untuk dilakukan revisi anggaran dengan perubahan lingkup pekerjaan/spesifikasi teknisnya.


     


 

22.    Apabila masa pemiliharaan untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas senilai Rp. 100 juta dipastikan akan melewati tahun anggaran yang sedang berjalan, maka langkah yng sebaiknya dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen adlah sebagai berikut :

  1. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dengan syarat penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5%.
  2. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan 5% sisanya disimpan di rekening pribadi Pejabat Pembuat Komitmen.
  3. Membayar sebesar 95% dari nolai kontrak, dan sisanya dialokasikan di tahun anggaran berikutnya.
  4. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dan pada akhir tahun anggaran dibuatkan MOU yang menyatakan kesanggupan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaannya.


 

23.    Pada saat dilakukan koreksi aritmatik, terjadi perubahan peringkat yang semula peringkat terendah pertama menjadi peringkat terendah ketiga, dan seluruh nya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Yang esharusnya diusulkan menjadi calon pemenang adalah :

a. Penawaran terendah pertama sebelum koreksi aritmatik

b. penawaran kedua setelah koreksi aritmatik.

c. Penawaran ketiga sebelum koreksi aritmatik.

d. Penawaran terendah pertama setelah koreksi aritmatik.

24.    Penyedia jasa harus menyediakan asuransi yang mencakup dari saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir masa pemeliharaan, untuk hal-hal sebagai berikut, kecuali :

a. Semua peralatan-peralatan yang beresiko tinggi terjadi kerusakan.

b. Pengguna jasa sebagai akibat kematian

c. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakan ditempat kerja

d. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.

25.     Apabila pengguna jasa meminta penggantian personil karena dinilai tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka penyedia jasa harus :

  1. Mengganti personil yang kualitasnya lebih rendah dari yang diganti dengan menguragi nilai kontrak.
  2. Mengganti personil yang kualitasnya lebih tinggi dengan tambahan nilai kontrak
  3. Mengganti personil yang kualitasnya setara/lebih tinggi dengan yang sebelumnya tanpa menambah nilai kontrak.
  4. Menambah personil baru untuk membantu personil yang dinilai tidak mampu bekerja dengan baik dengan tidak meminta tambahan nilai kontrak.


 

26.    Bagaimana cara yang paling tepat dalam pengembalian uang muka yang telah diterima penyedia barang/jasa.?

a.    Membayarkan sekaligus pada saat uang muka diterima oleh penyedia barang/jasa.

b.    Mebayarkan sekaligus pada akhir kontrak.

c.    Memotong secara proporsional pada setiap pembayaran.

d.    Menyediakan jaminan uang muka sebesar uang muka yang diberikan.


 

27.    Penandatangan pakta integritas oleh penyedia barang/jasa untuk pelelangan umumpasca kualifikasi dapat dilakukan pada saat sebagai berikut,kecuali :

a. Menghadiri rapat pembukaan dokumen penawaran

b. Mendaftar dan mengambil dokumen lelang.

c. Menyampaikan dokumen penawaran.

d. Menghadiri rapat penjelasan lelang (aanwijziing).


 

28.    Panitia pengadan diperintahkan melakukan pengadaan barang melalui pelelangan umum. Diketahui bahwa biaya untuk iklan di koran tidak     disediakan dalam dokumen anggaran     kegiatan tersebut, menyikapi hal     tersebut, langkah yang tepat yang dilakukan panitia pengadaan adalah     sebagai berikut :

a. Panitia melakukan proses pelelangan umum dengan mengumumkan hanya pada papan pengumuman resmi.

b. Panitia memasang iklan di koran dengan biaya sendiri, dan kemudian meminta ontribusi penyedia barang untuk penggantian biaya iklan tersebut

c. Panitia mengusulkan kepada pengguna barang agar biaya iklan di koran didanai melalui dana taktis proyek tersebut.

d.    Panitia pengusulkan kepada pengguna barang untuk dilakukan revisi anggaran sehingga dana untuk iklan tersedia.


 

29.    Apabila dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) rapat penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan panitia pengadaan

    adalah :

  1. Dengan mendasarkan cukup pada BAP rapat penjelasan tersebut, melanjutkan proses pengadaan dengan meminta kepada peserta pengadaan untuk segera memasukkan dokumen penawaran.
  2. Melakukan amandemen dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibagikan hanya kepada peserta lelang yang telah hadir pada acara penjelasan.
  3. Mengulangi rapat penjelasan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda atas dokumen lelang yang baru.
  4. Melakukan adendum dokumen lelang dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibagikan kepada seluruh peserta lelang dalam waktu bersamaan.


 

30.    Apabila masa pemeliharaan untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas senilai Rp. 100.000.000,- (Saratus juta rupiah) dipastikan akan melewati tahun anggaran yang sedang berjalan, maka langkah yang sebaiknya dilakukan pejabat pembuat komitmen adalah :

  1. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dengan syarat penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5%.
  2. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dan pada akhir tahun anggaran dibuatkan MOU yang menyatakan kesanggupan penyedia menyelesaikan seluurh pekerjaan.
  3. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan sisanya dialokasikan di tahun anggaran berikutnya.
  4. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan 5% sisanya disimpan di rekening pribadi Pejabat Pembuat Komitmen.


 

31.    Dalam evaluasi pengadaan alat pertanian dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) ditetapkan penawar terendah sebagai berikut :

  • PT. A dengan harga penawaran Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
  • PT. B dengan harga penawaran Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • PT. C dengan harga penawaran Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian panitia melakukan penilaian kualifikasi terhadap tiga penawar diatas dengan hasil :

  1. PT. A dalam SIUP kualifikasi perusahaannya K-3
  2. PT. B dalam SIUP kualifikasi perusahaannya K-2
  3. PT. C dalam SIUP kualifikasi perusahaanya K-1

Perusahaan yang akan ditunjuk sebagai calon pemenang I, II dan III adalah :

  1. Calon pemenang I adalah PT. B, calon pemenang II adalah PT. C, dan PT. A dinyatakan gugur karena kualifikasinya K-3.
  2. Calon pemenang I adalah PT. A, calon pemenang II adalah PT. B dan calon pemenang III adalah PT. C.
  3. Calon pemenang PT. karena PT. A dan PT. B dinyatakan gugur.
  4. Semua penawar dinyatakan gugur.


 


 


 


 

32.    Dalam proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi untuk pencetakan sertifikat dan soal ujian dengan nilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) peserta yang memasukkan dokumen penawaran hanya 35 (Tiga puluh lima) peserta dari 120 (Seratus dua puluh) yang mendaftar. Hasil koreksi aritmatik terhadap semua penawaran harga menghasilkan 3 (tiga) penawar terendah sebagai berikut :

  1. PT. A : Rp. 120.000.000,- (terendah I).
  2. PT. B : Rp. 150.000.000,- (terendah II).
  3. PT. C : Rp. 200.000.000,- (Terendah III).
  4. dst. Terendah IV s/d XXXV harganya diatas Rp. 300.000.000,-

Catatan :

  1. Pagu anggaran Rp. 400.000.000,-
  2. HPS : Rp. 350.000.000,-


 

Ketiga penawaran tersebut dinyatakan lulus administrasi dan teknis dan dilakukan evaluasi harga. Melihat kondisi di atas, keputusan apa yang harus diambil oleh panitia pengadaan untuk menetapkan calon pemenang.

  1. Membatalkan proses pelelangan
  2. Menggugurkan ketiga penawar terendah tersebut, dengan pertimbangan penaran harganya dibawah 80% dari nilai HPS dan menetapkan penawar terendah IV, V, VI sebagai calon pemenang.
  3. Menetapkan ketiga penawar terendah sebagai calon pemenang, dengan catatan setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga semua harganya wajar.
  4. Menetapkan ketiga penawar terendah sebagai calon pemenang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kewajaran harga.


 

33. Panitia pengadaan 5 (lima) unit mobil pemadam kebakaran mendapat tugas melaksanakan pengadaan yang merk dan type mobil pemadam kebakaran sudah ditentukan oleh Kepada Dinas selaku pengguna, yang juga sudah disebutkan secara tegas dalam dokumen anggaran. Dalam hal ini, Panitia perlu :

  1. Meminta ijin kepada kepala daerah untuk melakukan penunjukkan langsung karena dokumen anggarannya sudah menyebut satu merk.
  2. Meminta pejabat pembuat komitmen melakukan revisi dokumen anggaran untuk menghapus merk dan selanjutnya menyusun spesifikasi teknis baru yang sesuai dengan kebutuhan tanpa menunjuk merk tertentu.
  3. Menyusun spesifikasi teknis yang sudah diarahkan kepada merk yang diminta kepala dinas dan pengadaannya dilaksankan dengan menunjuk langsung.
  4. Menyusun spesifikasi teknis sesuai dengan merk yang diminta kepala dinas dan pengadaannya dilaksanakan dengan pelelangan terbatas.


 

34.    Karena tahun anggaran akan segera berakhir, maka panitia pengadaan melakukan penunjukkan langsung untuk pekerjaan penimbunan sampah dengan nilai Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh miliar rupiah) kepada 1 (satu) penyedia jasa yaitu PT. A karena keterbatasan peralatan. PT. A degan seijin Pejabat Pembuat Komitmen mensubkontrakkan seluruh pekerjaan penyediaan tanah dan pengiriman kepada PT. B. menurut pendapat Saudara, kesalahan-kesalahan apa saja yang telah dilakukan oleh para pihak?

  1. C dan D benar
  2. Pengguna dan panitia pengadaan barang/jasa tidak melakukan kesalahan apa-apa.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen salah memberi ijin kepada PT. A untuk mensubkontrakkan seluruh pekerjaan penyedia dan pengiriman tanah kepada PT. B
  4. Pengguna/Panitia pengadaan barang/jasa hanya salah memilih metoda penunjukkan langsung yang seharusnya dilelang umum.


 

35.    Dalam rapat penjelasan pelelangan umum pengadaan furniture kantor senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), seorang peserta memprotes isi dokumen pengadaan karena menyaratkan : 1. Penyedia harus malampirkan dukungan dari pabrikan, 2. Harus memiliki tanda keanggotaan asosiasi X. Menurut Saudara, tindakan yang harus dilakukan panitia dalam menghadapi protes tersebut adalah :

  1. Menerima sebagian protes peserta tersebut untuk mengganti persyaratan jaminan penawaran boleh dari Bank Umum atau perusahaan asuransi dan membuat addendum dokumen pangadaan.
  2. Meminta pendapat dan persetujuan dari peserta lain, apakah akan menolak atau menyetujui protes peserta tersebut.
  3. Mengabaikan protes tersebut, karena peserta lain tidak protes.
  4. Menerima semua protes peserta tersebut dan membuat addendum dokumen pengadaan untuk menghilangkan persyaratan tersebut.


 

36.    Pada survey pasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan 50 jenis peralatan IT, panitia mendapatkan hasil survey pasar semua harga per jenis peralatan mengalami kenaikan mencapai 50% (lima puluh persen) dari harga yang ditetapkan dalam pagu anggaran. Hal ini dikarenakan seluruh komponen peralatan merupakan barang import sehingga terpengaruh fluktasi nilai dolar. Tindakan panitia yang paling tepat dalam menghadapi permasalahan tersebut adalah :

a.     Meminta petunjuk kepada pimpinan instansi

  • Memutuskan untuk langsung melaksanakan proses pengadaan tersebut.
  • Meminta kepada pejabat pembuat komitmen untuk menunda proses pelelangan dan merevisi dokumen anggaran untuk menambah dana atau merevisi volume atau spesifikasi teknis peralatan tersebut.
  • Membatalkan proses pelelangan.

37.    Pelelangan rehab kantor dewan dengan perkiraan nilai Rp. 1.500.000.000, hasil evaluasi kualifikasi dari 3 calon pemenang lelang :

  1. PT. A mempunyai pengalaman tertinggi sejenis dengan nilai Rp. 2.000.000.000,-
  2. PT. B mempunyai pengalaman pengalaman tertinggi sub bidang sejenis dengan nilai Rp. 800.000.00,-
  3. PT. C mempunyai pengalaman tertinggi sub bidang sejenis dengan nilai Rp. 900.000.000,-

Siapakah yang dinyatakan lulus kualifikasi :

  1. Hanya PT. A

b. PT. A, PT. B dan PT. C

c. Hanya PT. B dan PT. C

d. Tidak ada yang lulus kualifikasi

38. Pada saat rapat penjelasan dokumen pengadaan untuk pembangunan gedung dewan seluruh peserta yang hadir dalam penjelasan mengusulkan kepada panitia untuk mengubah substansi dokumen pengadaan :

  1. Mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender menjadi 300 (tiga ratus) hari kerja karena sebagian peserta menilai waktu pelaksanaan tersebut tidak memadai.
  2. Menambah persyaratan jaminan penawarannya harus dari Bank Umum.

Apa yang seharusnya dilakukan panitia pengadaan atas kedua usulan tersebut diatas

a.    Menyetujui semua usulan dan dituangkan dalam berita acara penjelasan.

  1. Menolak semua usulan peserta
  2. Menyetujui usulan pertama saja dan menolak usulan kedua, menuangkan usulan pertama tersebut dalam berita acara penjelasan, membuat addendum dokumen pelelangan atas perubahan tersebut dan disahkan oleh PPK.
  3. Menyetujui usulan pertama saja dan menolak usulan kedua, menuangkan usulan pertama tersebut dalam berita acara penjelasan, tanpa membuat addendum dokumen pelelangan atas perubahan tersebut.


 

39.    Pada pembuktian (cross-check) terhadap 3 calon pemenang lelang, antara data kualifikasi yang disampaikan penyedia barang/jasa dengan dokumen ditanda tangani oleh Direktur Keuangan namanya tidak tercantum dalam akte pendirian perusahaan ataupun perubahannya. Tindakan yang seharusnya dilakukan panitia terhadap Calon Pemenang tersebut adalah :

  1. Meminta untuk mengubah Akte Pendirian Perusahaan dan memasukkan/menambahkan Nama Direktur Keuangan tersebut.
  2. Meminta untuk mengganti surat penawaran baru yang ditandatangani oleh Direktur Utama yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian perusahaan.
  3. Melanjutkan proses pada tahap berikutnya, karena harga penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut paling menguntungkan keuangan Negara.
  4. Menggugurkan sebagai Calon Pemenang dan memasukkan dalam daftar hitam (blacklist) selama 2 tahun.


 


 


 

- SELAMAT MENGERJAKAN -

Komentar

  1. malam pak/bu
    bole minta softcopy contoh soal barang dan jasa ke email saya
    citraputra@gmail.com

    terima kasih

    BalasHapus
  2. kiri donk soalny ke aku via alamat ku ini karena aku juga pingin tahu dan menambah wawasan mengenai pbjp yang selalu ada perubahan menyesuaikan sikon ke bukhoriimam69@yahoo.co.id

    BalasHapus
  3. sangat membantu.., untuk yang ingin mengikuti bimtek.....

    BalasHapus
  4. PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer, dll yang berhubungan dengan komputer.

    Kami juga menyediakan pengadaan komputer ke perkantoran,sekolah,kampus,Pemda,dan institusi lainnya dan kami juga memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik.

    Kami melayani pemesanan dari Jabodetabek dan Seluruh Propinsi di Indonesia.

    Untuk Info lebih lanjut Hub :

    Herry HP 081808848274
    021 5324790 – 92 atau klik http://www.metalogic.co.id

    BalasHapus
  5. "BIMTEK AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA BAGI TENAGA PEMERIKSA DAN APARATUR PENGAWASAN"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Senin – Selasa, 19 – 20 Oktober 2015
    Senin – Selasa, 2 – 3 November 2015
    Senin – Selasa, 16 – 17 November 2015
    Senin – Selasa, 14 – 15 Desember 2015
    Senin – Selasa, 28 – 29 Desember 2015

    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Senin – Selasa, 26 – 27 Oktober 2015
    Senin – Selasa, 9 – 10 November 2015
    Senin – Selasa, 23 – 24 November 2015
    Senin – Selasa, 7 – 8 Desember 2015
    Senin – Selasa, 21 – 22 Desember 2015

    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 516A0D34) Website : www.lek2pn.org | www.lek2pndiklat.com

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-audit-atas-pengadaan-barang-dan-jasa-bagi-tenaga-pemeriksa-dan-aparatur-pengawasan/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jarak Antar Kecamatan di Kabupaten Jember

Jurus Entas Kemiskinan Kecamatan Sumberjambe