TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KECAMATAN
A.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan Sumberjambe adalah unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten Jember yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
Tugas pokok dari Kecamatan adalah:
1.
Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Kecamatan Kabupaten Jember adalah unsur pelaksana
Pemerintah Kabupaten Jember yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
Tugas
Pokok dari Kecamatan Kabupaten Jember
adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati
untuk menangani sebagian urusan Pemerintah Kabupaten.
Kecamatan Kabupaten
Jember mempunyai fungsi antara lain :
1.
Melaksanakan
koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.
Melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.
Melaksanakan
koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundangan-undangan;
4.
Melaksanakan
koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.
Melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di
tingkat Kecamatan;
6.
Melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
2.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan
urusan administrasi dan urusan rumah tangga terhadap seluruh unsur yang
meliputi perencanaan, kepegawaian,
keuangan, urusan umum dan
tugas lain yang diberikan oleh Camat.Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi meliputi :
1.
Menyempurnakan
penyusunan rencana anggaran;
2.
Melakukan pengendalian
dan pengevaluasian pelaksanaan
anggaran;
3.
Mengevaluasi
urusan Administrasi Keuangan;
4.
Mengawasi
urusan Tata Usaha;
5.
Mengevaluasi
Administrasi Kepegawaian;
6.
Melakukan
pembinaan kepegawaian;
7.
Mengawasi
Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga.
8.
Membagi
tugas bawahan;
Sekretaris Kecamatan
membawahi :
A. Subag Bagian Perencanaan dan Keuangan
B. Subag Umum dan Kepegawaian
a. Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan program
perencanaan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Kecamatan dan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai fungsi meliputi :
1.
Menghimpun
dan mengolah bahan-bahan untuk penyusunan anggaran baik anggaran belanja
langsung maupun tidak langsung;
2.
Menyiapkan
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan;
3.
Melakukan
perencanaan Intensifikasi serta ekstensifikasi pemungutan dan penerimaan Pajak;
4.
Menyusun
perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
5.
Melakukan
analisa evaluasi dan pengendalian sebagai bahan penyusunan Laporan
Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintahan Kabupaten;
6.
Mengolah
tata usaha keuangan atau pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja
Kecamatan;
7.
Melaksanakan
perhitungan anggaran dan evaluasi;
8.
Melaksanakan
tata usaha pembayaran gaji pegawai;
9.
Mengurus
keuangan perjalanan dinas maupun administrasi pengelolaan keuangan Kecamatan;
10.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan bidang keuangan;
11.
Menerima
dan menyetorkan hasil penjualan pajak daerah dan retribusi daerah ke Kas Daerah;
12.
Melakukan
pembinaan administrasi keuangan;
13.
Mengawasi
kerja bawahan;
14.
Meneliti dan
mengevaluasi kerja bawahan;
15.
Menyempurnakan
kerja bawahan;
b. Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi
umum, pengadaan maupun urusan rumah tangga dan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Kecamatan.Untuk melaksanakan tugas tersebut Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi
1.
Meneliti dan
mengevaluasi tata usaha umum dan tata usaha Sekretariat;
2.
Meneliti dan
mengkoreksi tata naskah dinas dan tata kearsipan;
3.
Mengawasi
urusan rumah tangga dan protokol;
4.
Mengawasi perbaikan kantor dan bangunan lain milik Kecamatan;
5.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
bidang administrasi perkantoran dan perlengkapan;
6.
Mengawasi urusan kendaraan
dan alat-alat angkutan lain milik Kecamatan;
7.
Mengawasi persiapan upacara, pertemuan dan rapat dinas serta persiapan
penerimaan dan pengaturan tamu;
8.
Mengevaluasi
penyelenggarakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi
pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan,
kenaikan pangkat;
9.
Menyusun
usulan pemberhentian dan pemindahan, cuti, bebas tugas, kenaikan gaji
berkala, pembinaan karier dan pensiun pegawai di lingkungan Kecamatan;
10.
Mengevaluasi
persiapan bahan dan melakukan upaya dalam rangka meningkatkan disiplin
dan kesejahteraan pegawai serta pengembangan pendidikan dan latihan pegawai di
lingkungan Kecamatan;
11.
Menyusun
formasi pegawai di lingkungan
Kecamatan;
12.
Melaksanakan usaha peningkatan mutu
pengetahuan dan disiplin pegawai;
13.
Menyusun
rencana kebutuhan barang perlengkapan dan perbekalan;
14.
Mengevaluasi
tata usaha barang peralatan dan perbekalan;
15.
Mengevaluasi
pengadaan, pembinaan, penggunaan, penggudangan serta pemeliharaan barang
peralatan dan perbekalan;
16.
Menyiapkan
bahan untuk penyusunan alokasi serta melakukan distribusi barang peralatan dan
perbekalan.
17.
Mengawasi
kerja bawahan;
18.
Meneliti dan
Mengevaluasi kerja bawahan;
19.
Menyempurnakan
kerja bawahan;
3. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi
Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan
urusan Pemerintahan Umum Desa dan fasilitasi kegiatan politik dalam negeri dan
tugas lain yang diberikan oleh Camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi :
1.
Menyusun
program dan melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa;
2.
Menyelenggarakan
urusan pertanahan dan pengawasan asset daerah di wilayah Kecamatan;
3.
Melaksanakan
fasilitasi kegiatan sosial, politik, ideologi dan kesatuan bangsa;
4.
Mengumpulkan
dan mengevaluasi data perolehan PBB;
5.
Mengawasi
kerja bawahan;
6.
Meneliti dan
mengevaluasi kerja bawahan;
7.
Menyempurnakan
kerja bawahan.
4. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi
Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan
Polisi Pamong Praja dan tugas lain yang diberikan oleh Camat. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai
fungsi meliputi :
1.
Menyusun
program dan penyelenggaraan Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
2.
Menyusun
program dan pembinaan penyelenggaraan Polisi Pamong Praja;
3.
Menyusun
program dan pembinaan Linmas;
4.
Melakukan
koordinasi di bidang keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
5.
Memantau
situasi, kondisi dan menjaga stabilitas kesatuan bangsa dan wawasan kebangsaan;
6.
Memantau
dan penggalangan bencana alam;
7.
Mengawasi
kerja bawahan;
8.
Meneliti dan
mengevaluasi kerja bawahan;
9.
Menyempurnakan
kerja bawahan;
5. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan
Sosial
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan kesejahteraan
sosial mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan tugas
lain yang diberikan oleh Camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan kesejahteraan sosial mempunyai fungsi meliputi :
1.
Menyusun
program dan pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat;
2.
Menyusun
program dan pengawasan kegiatan pembangunan fisik di wilayah Kecamatan;
3.
Menyusun
program dan pembinaan usaha pemberdayaan masyarakat;
4.
Menyusun
program dan pembinaan usaha kelestarian lingkungan hidup;
5.
Menyusun
program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
6.
Memfasilitasi
kegiatan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
7.
Memfasilitasi
kegiatan lembaga keswadayaan masyarakat.
8.
Menyusun
program percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah Kecamatan;
9.
Menyusun
program dan pembinaan kesejahteraan sosial dan keluarga berencana;
10.
Menyusun
program dan fasilitasi kegiatan kehidupan beragama;
11.
Menyusun
program dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan kesehatan masyarakat;
12.
Menyusun
dan pembinaan kegiatan pendidikan dasar, pendidikan informasi, kesenian serta
kebudayaan di wilayah Kecamatan;
13.
Menyusun
program dan pelayanan bantuan sosial
serta penanganan pengungsi korban bencana;
14.
Menyusun
program dan pembinaan pemuda dan olah raga di wilayah Kecamatan;
15.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pemberian bantuan Pemerintah;
16.
Mengawasi
kerja bawahan;
17.
Meneliti dan
mengevaluasi kerja bawahan;
18.
Menyempurnakan
kerja bawahan;
6. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan
Umum
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan
urusan pelayanan umum kepada masyarakat di wilayah Kecamatan yang meliputi
pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan, rekomendasi perijinan,
kebersihan serta sarana dan prasarana umum serta fasilitasi kegiatan ekonomi
masyarakat dan tugas lain yang diberikan Camat. Untuk melaksanakan tugas
tersebut, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi meliputi :
1.
Melayani
administrasi kependudukan dan catatan sipil;
2.
Memfasilitasi
penertiban rekomendasi perijinan di wilayah Kecamatan sesuai dengan kewenangan
yang ada;
3.
Menyusun
program pembinaan dan peningkatan pelayanan kebersihan, keindahan dan sanitasi
lingkungan;
4.
Menyusun
program dan pembinaan perbankan, perkreditan, perikanan, peternakan dan
kehutanan bersama-sama dengan unit pelaksana teknis di Kecamatan;
5.
Menyusun
program dan pembinaan industri
kecil dan usaha informasi serta meningkatan kelancaran distribusi hasil
produksi di wilayah Kecamatan;
6.
Menyusun
program dan pembinaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum.
7.
Mengawasi
kerja bawahan;
8.
Meneliti dan
mengevaluasi kerja bawahan;
9.
Menyempurnakan
kerja bawahan;
B.
Struktur Organisasi
Untuk dapat melaksanakan tugas
yang dibebankan, Kecamatan
Sumberjambe memiliki struktur
organisasi sebagai berikut :
BAGAN ORGANISASI
KECAMATAN
KABUPATEN JEMBER
Untuk dapat melaksanakan tugas yang dibebankan,
Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember memiliki struktur organisasi
sebagai berikut :
1.
Camat;
2.
Sekretaris
Kecamatan;
3.
Seksi
Pemerintahan;
4.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
6.
Seksi
Pelayanan Umum;
7.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
6.1
Informasi Tambahan
Berdasarkan Perda Kabupaten
Jember Nomor 6 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
di Kabupaten Jember, bahwa susunan organisasi Kecamatan Sumberjambe terdiri dari :
1.
Camat :
Terisi
2.
Sekretaris Kecamatan :
Terisi
3.
Seksi Pemerintahan :
Kosong
4.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum : Kosong
5.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial :
Terisi
6.
Seksi Pelayanan Umum :
Terisi
7.
Sub Bag. Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat : Terisi
8.
Sub Bag.Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat : Terisi
Komentar
Posting Komentar